Jakarta

Dinilai Abaikan K3 hingga Mengakibatkan Karyawan Meninggal, Ampuh Sultra Adukan PT. TRK ke Binwas Kemenaker RI

110
×

Dinilai Abaikan K3 hingga Mengakibatkan Karyawan Meninggal, Ampuh Sultra Adukan PT. TRK ke Binwas Kemenaker RI

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – JAKARTA | Dinilai mengabaikan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sehingga mengakibatkan Kecelakaan Kerja (Laka Kerja) bagi karyawannya, PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di adukan ke Direktorat Jendral Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keeelamatan Kerja (Ditjen Binwaskaner dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) usai melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kemenaker RI, Senin, 1/12.

Koordinator lapangan (Korlap) Ampuh Sultra, Rendy Salim mengatakan sebelum melakukan pengaduan, pihaknya terlebih dulu melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kemenaker RI.

“Sebelum membuat pengaduan, kami terlebih dulu melakukan aksi demonstrasi sebagai wujud protes kami kepada PT. TRK,” ujarnya pada Senin (1/12/25).

Rendy sapaan akrabnya menjelaskan, kami mengadukan PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) mengacu pada bukti-bukti yang jelas. “Kami menduga bahwa PT. TRK ini memang abai dalam menerapkan K3, akibatnya dalam 7 (tujuh) bulan terakhir PT. TRK mengalami 2 (dua) kali kecelakaan kerja,” jelasnya

Ia juga menyebut, kecelakaan kerja pertama terjadi pada bulan April 2025 lalu di jetty PT. Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka yang menyebabkan 1 (satu) karyawan PT. TRK meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka.

“Kejadian tragis itu terjadi pada bulan April lalu, satu orang meninggal dunia di jetty PT. IPIP sedangkan satu lainnya mengalami luka,” tuturnya

Lanjut Rendy, kecelakaan kerja kedua kembali terjadi pada bulan November di perempatan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dump Truck milik PT. TRK melindas pengendara motor hingga mengalami luka serius.

“Ini membuktikan bahwa PT. TRK diduga telah mengabaikan penerapan K3 yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja yang berulang yakni pada bulan April dan November 2025,” bebernya

Sementara itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo yang juga merupakan penanggungjawab aksi terkait dugaan pelanggaran K3 oleh PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) yang di konfirmasi oleh media ini membenarkan perihal aksi di Kemenaker RI.

“Iya aksi di Kemenaker terkait dugaan pelanggaran K3 oleh PT. TRK yang mengakibatkan kematian bagi karyawannya,” pungkas Hendro

Pihaknya berharap agar Binwasnaker dan K3 Kemenaker RI bisa turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran K3 oleh PT. TRK.

“Kami harap agar Binwasnaker dan K3 turun melakukan pemeriksaan langsung di lokasi,” harapnya

Menurutnya, meski telah 2 (dua) kali terlibat kecelakaan kerja namun PT. TRK belum mendapatkan sanksi dari pihak-pihak berwenang.

“Dua kali kecelakaan kerja PT. TRK belum di berikan sanksi bahkan Disnaker Kabupaten Kolaka maupun Polres Kolaka seolah tutup mata,” tutupnya. (TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *