SULAWESI TENGGARA

Berkas Tersangka AA Dikembalikan Ke Penyidik Gakkum KLHK, Kejati Sultra “Terbitkan P20”

116
×

Berkas Tersangka AA Dikembalikan Ke Penyidik Gakkum KLHK, Kejati Sultra “Terbitkan P20”

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – KENDARI | Kasus dugaan pengrusakan lingkungan dan penyitaan 17 unit exsavator di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, pada 2023 lalu kembali mengemuka. Sejumlah pertanyaan terkait kelanjutan penanganan perkara itu muncul setelah perkembangan penyidikan dinilai tidak berjalan signifikan. Aliansi Pemerhati Lingkungan (APL) Sultra bersama sejumlah media mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Selasa (2/12/2025) untuk memastikan status terbaru kasus tersebut.

Koordinator APL Sultra, Alim Fathur, mengatakan kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan langsung dari pihak Kejati. Menurutnya, publik membutuhkan kejelasan atas proses hukum yang telah berlangsung sejak penyitaan alat berat dan penetapan dua tersangka pada akhir 2023 lalu. “Kami ingin mendengar langsung bagaimana perkembangan kasus ini. Banyak hal yang harus diluruskan agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” ujar Alim.

Kejati Sultra melalui Kasi Penkum, Abdul Rahman Morra, membenarkan bahwa berkas perkara tersangka AA telah dikembalikan sepenuhnya kepada penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Pengembalian itu termasuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut sudah sesuai ketentuan hukum setelah Kejati sebelumnya menerbitkan P19 atau petunjuk perbaikan berkas.

Menurutnya, penuntut umum menilai berkas penyidikan belum lengkap sehingga dikembalikan dengan petunjuk yang harus dipenuhi penyidik. “P19 kami keluarkan karena hasil penyidikan belum memenuhi unsur kelengkapan. Setelah itu, diterbitkan P20 sebagai pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis,” terangnya.

Abdul Rahman menambahkan, Kejati juga menerbitkan surat pengembalian SPDP pada 6 Agustus 2024 karena tidak ada tindak lanjut dari penyidik untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam jangka waktu yang ditentukan.

Dengan demikian, kata dia, proses penyidikan terhadap tersangka AA harus dimulai kembali dari awal apabila penyidik mampu memenuhi bukti tambahan yang diminta.

“Silakan ditanyakan ke penyidik Balai Gakkum KLHK terkait pemenuhan bukti tambahan. Kami hanya bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penyitaan terhadap 17 unit excavator di Desa Oko-oko pada Oktober 2023, serta menetapkan dua orang tersangka, masing-masing LM dan AA. Proses peradilan kemudian berjalan untuk tersangka LM yang akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan. Sedangkan AA belum menjalani persidangan karena dinilai belum cukup bukti untuk dilimpahkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi belum memberikan jawaban atas konfirmasi media. Sementara itu, kuasa hukum AA, Alfian Langala, SH, menegaskan bahwa kliennya berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Ia menilai opini yang berkembang di ruang publik kerap menyudutkan AA tanpa mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.

“Kita sebagai warga negara harus menghormati proses hukum. Jangan ada framing sepihak yang merugikan klien kami. Beliau saat ini fokus pada keluarga dan ibadah, sambil menunggu proses yang benar-benar objektif,” ujarnya.

Kasus lingkungan di Pomalaa ini kini mulai menunjukkan titik terang. Dengan penjelasan resmi dari Kejati Sultra mengenai pengembalian berkas, terbitnya P19 dan P20, serta alasan penghentian proses karena batas waktu penyidikan, alur penanganan perkara menjadi lebih jelas dipahami publik.

Penegasan bahwa berkas tersangka AA harus dimulai kembali dari awal apabila penyidik mampu memenuhi bukti tambahan membuat posisi hukum masing-masing pihak menjadi terang. Publik pun kini mendapat gambaran utuh tentang apa yang sebenarnya terjadi, sehingga polemik yang sempat mengemuka dapat diletakkan pada proporsi yang tepat sembari menunggu langkah lanjutan dari penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. (TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *