BeritaDAERAHHUKRIMNTB

Benarkan Pembayaran Buku di Awal Desember, Siapakah Yeng Menerima? Kejari Lombok Timur Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Dikbud

185
×

Benarkan Pembayaran Buku di Awal Desember, Siapakah Yeng Menerima? Kejari Lombok Timur Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Dikbud

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur,Rabu,24/12/2025.

 

 

Kasus ini mencakup pengadaan buku Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2021, buku muatan lokal Tahun Anggaran 2023, serta buku Pendidikan Antikorupsi Tahun Anggaran 2025.

 

 

 

Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk para kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menjabat saat pengadaan berlangsung.

 

 

Info yang di himpun sementara, pihak sekolah dua minggu terakhir ini baru membayar buku tersebut rp. 25 juta per satu selolah. Pembayaran ini di serahkan langsung ke masing – masisng UPTD kecamatan Dikbud di Lombol Timur.

 

 Salah seorang mantan Kepala UPTD Dikbud Lombok Timur yang diperiksa mengaku hadir di Kejari Lombok Timur untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan buku tersebut.

 

 

 

“Kami ke sini untuk memberikan keterangan kepada penyidik kejaksaan terkait kasus pengadaan buku,” Ujarannya.

 

Ia menegaskan bahwa dirinya baru menjabat selama satu bulan saat proses pengadaan berlangsung.

 

 “Saya tidak tahu banyak terkait masalah ini karena baru menjabat sekitar satu bulan,” katanya, seraya menambahkan bahwa selama masa jabatannya belum pernah menemui adanya pembayaran terkait pengadaan buku tersebut.

 

 

 

Menurutnya, buku-buku dimaksud sudah berada di sekolah-sekolah. Bukti fisik berupa kwitansi pembayaran dikumpulkan langsung oleh pihak sekolah dan diserahkan ke Kejaksaan. UPTD Kecamatan Suralaga, kata dia, hanya membantu pihak kejaksaan dalam mengumpulkan bukti fisik dari sekolah-sekolah.

 

“Informasi yang saya dapat, ada sekolah yang mulai melakukan pembayaran sejak awal Desember,” tambahnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, dirinya hadir bersama seluruh kepala UPTD yang menjabat saat pengadaan berlangsung. “Kami datang bersama 21 kepala UPTD,” ujarnya singkat.

 

Para kepala UPTD, lanjutnya, pada prinsipnya hanya menjalankan perintah atasan dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan pengadaan buku.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasito, mengatakan bahwa pihaknya menduga adanya pengkondisian dalam proses pengadaan buku yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan tenaga ahli untuk menghitung besaran kerugian tersebut.

 

 

 

“Kami masih berproses. Saat ini sedang berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan nilai kerugian negara,” jelas Hendro.

 

 

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan sekitar 15 saksi yang telah diperiksa, tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan kepada sekolah. Namun, terdapat indikasi pengarahan agar sekolah membelanjakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada penyedia tertentu.

 

“Tidak ada pemaksaan, tetapi ada upaya menggiring sekolah untuk membeli buku dari satu penyedia,” terangnya.

 

Hendro menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pengadaan buku harus dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

 

“Jika sekolah tidak membutuhkan buku tertentu, maka tidak seharusnya diarahkan untuk membeli. Pengadaan harus sesuai kebutuhan dan aturan,” pungkasnya.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *