Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Kuasa hukum Nanang Firmansyah, Ahmad Muzakkir, SH., menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan penipuan sebagaimana dituduhkan oleh Jayadi melalui sejumlah pemberitaan media terkait konsorsium pembangunan dan pengelolaan SPPG Sakti Karya.
Dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (30/12/2025), Ahmad Muzakkir menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.
“Kami menegaskan bahwa klien kami, Nanang Firmansyah, tidak pernah terlibat dalam konsorsium pembangunan maupun pengelolaan SPPG Sakti Karya. Tidak ada hubungan hukum apa pun antara klien kami dengan saudara Jayadi terkait konsorsium maupun pembagian hasil usaha,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hubungan hukum antara Nanang Firmansyah dengan Jayadi maupun Wildan hanya sebatas transaksi pengadaan barang, yakni pengadaan 3.500 unit ompreng dan dua unit steamer. Barang tersebut, kata dia, telah diserahkan dan digunakan sejak SPPG Sakti Karya mulai beroperasi pada Agustus 2025.
“Kewajiban klien kami telah selesai sejak barang diterima dan digunakan. Setelah itu, tidak ada lagi perikatan hukum apa pun. Oleh karena itu, sangat keliru jika klien kami dikaitkan dengan persoalan internal konsorsium,” tegas Ahmad Muzakkir.
Menurutnya, pernyataan Jayadi yang disampaikan ke ruang publik berpotensi mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik karena membangun narasi seolah-olah Nanang Firmansyah melakukan penipuan, tanpa didukung fakta maupun dasar hukum yang jelas.
Atas hal tersebut, pihak kuasa hukum memberikan waktu selama 2 x 24 jam kepada Jayadi untuk melakukan klarifikasi terbuka di media serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Nanang Firmansyah dan keluarganya.
“Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ahmad Muzakkir menambahkan, langkah hukum tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak, martabat, dan kehormatan kliennya yang dinilai telah dirugikan secara moral dan sosial akibat pernyataan sepihak tersebut.
Ia juga mengimbau semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan ke ruang publik dan tidak menggiring opini yang dapat merugikan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.(TT).











