Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR– Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur mulai menggenjot pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026.
Saat ini program tersebut telah memasuki tahap sosialisasi, sekaligus pengumpulan berkas administrasi dari desa-desa yang menjadi lokasi pelaksanaan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Lombok Timur, Darmawan Wibowo, mengatakan sebanyak 12 desa telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan PTSL tahun ini.
Hingga awal Maret 2026, progres pengumpulan berkas dari sejumlah desa mulai menunjukkan tren positif.
“Beberapa desa sudah menunjukkan komitmen tinggi dengan menyetorkan berkas fisik ke kantor pertanahan,” ujar Darmawan, Kamis (5/3).
Ia menyebutkan desa yang sudah mulai menyerahkan kelengkapan berkas antara lain Desa Bagik Payung, Desa Perigi, dan Desa Dadap.
Sementara beberapa desa lainnya masih menyimpan berkas di kantor desa masing-masing dan belum diserahkan ke BPN.
Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi masyarakat untuk mengikuti program PTSL. Persyaratan tersebut antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon, bukti kepemilikan tanah seperti girik, letter C, akta jual beli atau surat waris, SPPT PBB tahun berjalan, surat pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik) bermaterai, serta pemasangan patok batas tanah.
“Untuk desa yang kelengkapan berkasnya sudah lengkap, tinggal menunggu proses verifikasi lapangan,” jelasnya.
Darmawan juga menekankan adanya perbedaan antara target jumlah bidang tanah dan target luas wilayah desa yang harus dipetakan.
Menurutnya, standar pemetaan wilayah yang ditetapkan BPN tidak dapat diubah karena berkaitan dengan kepastian hukum pertanahan.
“Kalau target bidang mungkin bisa fleksibel. Tetapi kalau target luas desa, misalnya 500 hektare, itu tidak bisa kita ambil setengahnya saja. Luas wilayah harus terselesaikan secara utuh agar tidak ada tumpang tindih di kemudian hari,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal, BPN Lombok Timur menerapkan sistem evaluasi bagi desa peserta.
Meskipun target jumlah bidang tanah telah disampaikan, angka tersebut bersifat dinamis dan bergantung pada kesiapan pemerintah desa dalam menggerakkan masyarakat untuk melengkapi berkas.
Adapun tahapan pelaksanaan PTSL 2026 dimulai dari Januari hingga Mei untuk masa sosialisasi serta pengumpulan berkas. Selanjutnya Juni hingga Juli akan dilakukan tahap evaluasi, sementara September hingga Desember diperkirakan menjadi waktu penerbitan sertipikat tanah.
Darmawan menegaskan, apabila desa yang telah ditetapkan tidak mampu memenuhi kuota berkas yang disyaratkan, maka jatah sertipikat tersebut akan dialihkan ke desa lain yang lebih siap secara administrasi.
“Jika kuota tidak terpenuhi, jatah sertipikat bisa digeser ke desa lain yang sudah siap,” katanya.
Terkait biaya persiapan di tingkat desa, Darmawan mengingatkan agar masyarakat dan pemerintah desa tetap berpedoman pada SKB Tiga Menteri serta Peraturan Bupati Lombok Timur.
Aturan tersebut menjadi dasar agar proses pra-sertifikasi di desa berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.
Berikut 12 desa dan kelurahan yang menjadi lokasi PTSL Lombok Timur tahun 2026:
Desa Dadap
Desa Senanggalih
Desa Perigi
Desa Puncak Jeringo
Desa Anggaraksa
Desa Bagik Payung
Desa Bagik Payung Timur
Desa Tebaban
Desa Labuhan Haji
Kelurahan Kelayu Jorong
Desa Lepak Timur
Desa Sakra Selatan
Darmawan berharap masyarakat di wilayah tersebut segera melengkapi persyaratan administrasi agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan sertipikat tanah melalui program PTSL.
“Yang terpenting berkasnya disiapkan lebih dulu. Jangan sampai kesempatan ini hilang karena administrasi yang ditunda-tunda,” pungkasnya.(TT).











