Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR — Jajaran Polres Lombok Timur diduga mengamankan seorang pria berinisial MG yang mengaku sebagai wartawan dalam operasi tangkap tangan (OTT), sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MG diduga memanfaatkan profesinya dengan cara mengancam korban untuk mempublikasikan atau menghapus pemberitaan tertentu apabila permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi. Dalam aksinya, terduga pelaku disebut meminta uang hingga Rp20 juta.
Saat operasi berlangsung, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp8 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, melalui Kasat Reskrim IPTU Ari Kusnandar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujarnya.
Selain dugaan pemerasan, terduga pelaku juga dilaporkan positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Polisi menduga pelaku menjalankan aksinya dengan mendatangi sejumlah pihak sambil mengatasnamakan profesi wartawan untuk menekan korban.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengembangkan perkara terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada pemerasan maupun penyalahgunaan profesi kepada aparat penegak hukum.(TT).











