Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Penutupan sementara ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur menuai sorotan dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya didasarkan pada verifikasi lapangan yang merata.
Penutupan ini mengacu pada laporan Koordinator Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat tertanggal 31 Maret 2026, yang menyebutkan sejumlah SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.
Namun, sejumlah pengelola SPPG menyanggah dasar kebijakan tersebut. Mereka menilai penutupan dilakukan tanpa adanya pemantauan dan peninjauan langsung ke seluruh unit SPPG di lapangan.
“Dasar apa yang digunakan untuk melakukan penutupan sementara, sementara tidak pernah dilakukan pengecekan langsung ke setiap SPPG. Banyak di antaranya sudah memiliki SLHS dan IPAL, tetapi tetap ikut ditutup,” ujar salah satu pengelola SPPG yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, mereka juga menyoroti adanya dugaan ketidakkonsistenan dalam penerapan kebijakan. Beberapa dapur yang dikelola oleh KAPOG dan KORWIL disebut belum memiliki IPAL, namun tidak ikut ditutup sementara.
“Kami melihat ada perlakuan yang tidak merata. Ada yang sudah memenuhi syarat justru ditutup, sementara yang belum memenuhi standar tetap beroperasi,” tambahnya.
Para pengelola berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat melakukan verifikasi ulang secara langsung di lapangan agar kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran dan adil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai mekanisme penilaian yang digunakan dalam penutupan sementara SPPG tersebut.(TT).











