Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Pengacara ternama Nusa Tenggara Barat, Eko Rahadi, resmi melaporkan pemilik akun Facebook Diana Arkayanti ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Rabu (29/4/2026).
Laporan tersebut telah diterima penyidik dengan nomor registrasi TBLP/IV/2026/DITRESKRIMSUS.
Eko menilai unggahan yang dilakukan terlapor tidak lagi sekadar kritik, melainkan telah mengarah pada serangan terhadap kehormatan dan upaya merusak reputasinya sebagai praktisi hukum.
“Kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi tidak boleh digunakan untuk memfitnah atau merusak nama baik orang lain,” tegas Eko.
Ia menambahkan, langkah hukum ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik “premanisme digital” yang dinilai semakin marak di ruang publik. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa aman melakukan penghinaan di balik media sosial.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.
“Saya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Laporan Balasan
Di sisi lain, Diana Arkayanti juga diketahui telah lebih dulu melaporkan Eko Rahadi ke Polresta Mataram sejak September 2025. Namun, laporan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti karena keterbatasan kehadirannya di Indonesia saat proses pemeriksaan lanjutan.
Dalam keterangannya, Diana menyebut dirinya tengah fokus menyelesaikan pekerjaan dan tanggung jawab pribadi sehingga belum aktif mengikuti perkembangan laporannya.
Ia juga membantah berbagai tuduhan yang beredar di media sosial, termasuk dugaan penyalahgunaan dana donasi dan praktik usaha yang dinilai merugikan.
“Saya tidak pernah membuka donasi untuk Palestina, tetapi difitnah seolah-olah menyalahgunakan dana. Usaha saya juga diframing dengan tuduhan yang tidak benar,” ungkapnya.
Selain itu, Diana menilai serangan terhadap dirinya dilakukan secara terus-menerus tanpa disertai bukti yang jelas.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan utang-piutang yang sempat disorot merupakan urusan pribadi dengan pihak terkait dan telah diselesaikan dengan itikad baik.
Proses Hukum Berjalan
Kasus saling lapor ini kini menjadi perhatian publik, mengingat keduanya sama-sama mengklaim sebagai pihak yang dirugikan.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara ini secara transparan dan berimbang, guna memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.
Proses penyelidikan masih berlangsung di masing-masing institusi kepolisian.(TT).











