BeritaDAERAHNTB

Oknum Kasubag Umpeg PUPR Lombok Timur Diduga Pungut Biaya SKP Rp50 Ribu per ASN

202
×

Oknum Kasubag Umpeg PUPR Lombok Timur Diduga Pungut Biaya SKP Rp50 Ribu per ASN

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Seorang oknum Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag Umpeg) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur diduga melakukan pungutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pengurusan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada tahun 2023.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun tanggal 05 mei 2026, dari 300 lebih ASN disebut diminta membayar biaya sebesar Rp50 ribu dengan dalih untuk keperluan pencetakan (print) dan fotokopi dokumen SKP. Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa sebagian dari dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan administrasi, melainkan masuk ke kantong pribadi oknum bersangkutan.

 

Praktik ini menuai sorotan karena dinilai memberatkan ASN serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan administrasi kepegawaian. 

 

 

Pengurusan dokumen seperti SKP seharusnya menjadi bagian dari pelayanan internal instansi tanpa pungutan di luar ketentuan resmi.

 

Sejumlah pihak mendorong agar dugaan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal maupun lembaga terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

 

 Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan disiplin pegawai serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Lombok Timur maupun oknum yang bersangkutan terkait dugaan pungutan tersebut.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *