Uncategorized

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangangan Bahan Berbahaya Sodium Cyanide (Sianida).

0
×

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangangan Bahan Berbahaya Sodium Cyanide (Sianida).

Sebarkan artikel ini

Tangerang,Topikterkinicom, – Pada hari Selasa, 30 Juni 2026, kami dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang ytergabung dalam Satgas Gakkum Lundup Polri telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan atau perlindungan konsumen berupa perdagangan Sodium Cyanide (Sianida).

Kronologi Singkat Pengungkapan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Dittipideksus Bareskrim Polri memperoleh informasi adanya dugaan perdagangan secara ilegal Sodium Cyanide (Sodium) kepada penambang Emas tampa izin (PETI) dibeberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil informasi dari China.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan memperdagangkan Sodium Cyanide (Sodium) tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku dibidang pertambangan tampa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mendapati informasi tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan distribusi serta berhasil menemukan dan mengamankan 362 Drum Sodium Cyanide (Sianida) atau 18,1 Ton dari 3 lokasi dengan rincian.

Lima Puluh Empat (54) Drum Sodium Cyanide (Sianida) di rumah kontrakan yang beralamat di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Seratus Enam Puluh (160) Drum Sodium Cyanide (Sianida) di Kebon 200, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Seratus Empat Puluh Delapan (148) Drum Sodium Cyanide (Sianida) di Jl. Raya Perjuangan Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk.

Adapun barang bukti di 3 (tiga) TKP tersebut untuk langkah pengamanan telah kita kumpulkan di tempat doorstop ini dengan pertimbangan.

TKP 1 berupa rumah kontrakan yang berada didaerah pemukiman warga.
TKP 2 berupa sebuah Gudang yang berada di daerah perumahan.
TKP 3 Gudang Ekspedisi sehingga dikhawatirkan bercampur dengan barang lain. Dengan pertimbangan keamanan, keefektifan dan mempermudah dalam hal penyidikan semua BB dikumpulkan di tempat.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, dalam kurung waktu Tahun 2024 hingga Tahun 2026, para pelaku usaha diduga telah menjalankan aktivitas pendistribusian secara ilegal mencapai sekitar 840,1 TON atau sejumlah 16.802 Drum Sianida ilegal senilai Rp.669.953.600.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada penambang Emas tanpa izin (PETI), dengan rincian.

Pelaku usaha di TKP 3, beroperasi sejak tahun 2024 sampai sekarang, mendistribusikan 16.357 drum senilai Rp. 749,31 Miliar.
Pelaku usaha di TKP 2 berinisial (DW), Beroperasi selama 18 Bulan, sejak November 2024, mendistribusikan 270 drum senilai Rp. 13,1 Miliar.
Pelaku usaha di TKP 1 berinisial (S alias U) beroperasi selama 7 Bulan, sejak Desember 2025, mendistribusikan 175 drum senilai Rp. 8,4 Miliar.

Hal ini menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara insidental, namun diduga telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan, sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna membongkar seluruh jaringan distribusinya.

Barang Bukti yang Diamankan

Adapun barang bukti yang diamankan berupa Sodium Cyanide (Sianida), dengan rincian beberapa lokasi sebagai berikut:

1. Pondok Gede, Kota Bekasi, 45 Drum.
2. Kebon 200, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, 160 Drum.
3. JL. Raya Perjuangan Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 148 Drum.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 Drum
atau 18,1 TON Sodium Cyanide/Sianida dengan nilai taksiran mencapai
Rp.14.555.268.000,- (empat belas miliar lima ratus lima puluh lima juta
dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Barang bukti tersebut
merupakan Barang Bukti terkait dugaan tindak pidana perdagangan
dan/atau tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan dengan
cara melakukan kegiatan usaha perdagangan bahan berbahaya berupa
sianida yang tidak memenuhi perizinan berusaha dan atau tidak sesuai
ketentuan perundang-undangan.

Upaya Penegakan Hukum yang Telah Dilakukan

Dalam rangka memastikan penegakan hukum berjalan profesional,
transparan, dan akuntabel, Satgas Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri
telah melakukan sejumlah langkah penyidikan dan koordinasi lintas instansi, antara lain:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap 15 (lima belas) orang saksi guna
mendalami alur distribusi dan alur masuk ilegal Sodium Cyanide/Sianida tersebut;
2. Melakukan Gelar Perkara peningkatan status Penyelidikan menjadi Penyidikan;
3. Mengamankan Barang Bukti;
4. Melakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka;
5. Melakukan Ekspose Awal Perkara.

Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas 5 (lima) alat bukti yang sah berupa
keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti
elektronik, maka pada hari Senin, 29 Juni 2026 melalui hasil gelar
perkara untuk kepentingan penetapan tersangka penyidik Dittipideksus
Bareskrim Polri telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam
perkara a quo atas nama:

1. Nama : (S alias U) Umur : 59 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta (Pedagang Bahan Berbahaya)
Alamat : Lubang Buaya RT.008/Rw.009, Lubang Buaya,
Cipayung, Jakarta Timur.

Sebagai Pelaku Usaha di TKP 1
Tersangka S alias U diduga telah melakukan kegiatan perdagangan
tanpa izin dengan melakukan transaksi jual beli Sodium
Cyanide/Sianida kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di
Provinsi Sumatera Barat.

2. Nama : (DW) Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Wirasawasta (Pedagang Bahan Berbahaya)
Alamat : Jalan Kebun dua ratus No.31, Kel.Kamal, Kec.Kalideres, Jakarta Barat

Sebagai Pelaku Usaha di TKP 2
Tersangka DW diduga telah melakukan kegiatan perdagangan tanpa
izin dengan melakukan transaksi jual beli Sodium Cyanide/Sianida
kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan pasal berlapis sesuai
ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:

– Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2024 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan
ancaman pidana 4 tahun atau denda 10 Miliar Rupiah; dan/atau

– Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5
Tahun atau denda 2 Miliar Rupiah.

Komitmen Polri

Dittipideksus Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk
penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya, termasuk praktik
impor dan perdagangan ilegal Sodium Cyanide (NaCN) yang diduga
berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (China) dan didistribusikan tanpa
izin kepada pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh
wilayah Indonesia.
Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara
dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan bahan berbahaya
yang tidak hanya melanggar ketentuan perizinan perdagangan, tetapi
juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, membahayakan
keselamatan masyarakat, serta mendukung aktivitas pertambangan
ilegal yang merugikan negara.

Bareskrim Polri akan mengusut perkara ini secara menyeluruh (follow the
money), mulai dari jalur importasi, penggunaan dokumen perizinan,
proses distribusi, hingga pihak-pihak yang menerima,
memperdagangkan, maupun menggunakan Sodium Cyanide secara
melawan hukum. Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap
kemungkinan adanya jaringan terorganisir yang memperoleh
keuntungan dari perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut.

Selain itu Bareskrim Polri akan terus memperkuat sinergi dengan
kementerian/lembaga terkait, termasuk instansi yang berwenang dalam
pengawasan impor, perdagangan bahan berbahaya, kepabeanan, serta
sektor pertambangan, guna menutup celah penyalahgunaan perizinan dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran Sodium Cyanide di Indonesia.

Terima kasih atas perhatian rekan-rekan media sekalian.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jakarta, 30 Juni 2026
DIRTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI
BRIGJEN POL. ADE SAFRI SIMANJUNTAK, S.I.K., M.Si.

Tuturnya. (BDS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *