Uncategorized

BHP2HI Desak Pemkot Tangerang Tindak Lanjut Pengusah PT ESA JAYA PUTRA Yang Diduga Belum Mengantongi Izin.

7
×

BHP2HI Desak Pemkot Tangerang Tindak Lanjut Pengusah PT ESA JAYA PUTRA Yang Diduga Belum Mengantongi Izin.

Sebarkan artikel ini

*Topikterkini.com,TANGERANG* – Dua persoalan besar di Kota Tangerang, yakni status PT ESA JAYA PUTRA dan fungsi Embung Bugel Karawaci, hingga kini belum mendapat kepastian hukum dari Pemerintah Kota Tangerang. Kondisi tersebut memicu sorotan dari kalangan penggiat dan pengamat.

Tugas Pokok Wali Kota Tangerang berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan bersama DPRD.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki tupoksi membantu Wali Kota dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan administratif pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, memberikan pelayanan administratif, membina ASN, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah.

Sekretaris Jenderal BHP2HI Makasudin S.H. yang akrab disapa Ichsan kembali mempertanyakan lambannya penanganan perizinan PT ESA JAYA PUTRA dan pengalihan fungsi Embung Bugel.

“Kami selalu mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk menindaklanjuti dua permasalahan demi kemaslahatan warga Kota Tangerang. Di antaranya PT ESA JAYA PUTRA yang sejak awal kami pertanyakan proses perizinannya. Masa iya tidak terbaca sejauh mana prosesnya. Dan bila belum jadi maka sudah kewajiban Pemerintah Kota Tangerang melakukan penyegelan yang tidak boleh dibuka bila belum selesai kepengurusan izinnya,” papar Ichsan.

Ia juga menyinggung Embung Bugel di Kecamatan Karawaci yang menurut hasil investigasi BHP2HI menjadi salah satu penyebab banjir di beberapa wilayah.

“Kami meminta agar Embung Bugel dikembalikan sesuai fungsinya sebagai daerah resapan,” tambahnya.

Pengamat Kinerja Pemerintah, Ajang Rohyana, menilai PT ESA JAYA PUTRA dan Embung Bugel merupakan satu kesatuan yang bisa menguntungkan jika dikelola sesuai aturan.

“Contohnya PT ESA JAYA PUTRA jika belum jadi PBG-nya, maka sudah kewajiban Pemerintah Kota Tangerang yang dalam hal ini Sekda bertanggung jawab. Sekda membantu Wali Kota merumuskan kebijakan strategis daerah dan membina ASN. Jika diketahui ada oknum yang menyalahi aturan, Sekda wajib menyampaikan aturan kepada investor adanya peraturan di Kota Tangerang demi peningkatan PAD,” jelas Ajang.

Terkait Embung Bugel, Ajang menegaskan itu menjadi tanggung jawab Wali Kota dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban serta menjaga keamanan masyarakat.

“Embung Bugel yang berada di Kecamatan Karawaci harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai daerah resapan. Selain daerah resapan, Embung Bugel yang cukup luas juga bisa dijadikan lahan terbuka hijau dan apotek hidup demi edukasi masyarakat,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan kepastian terkait status hukum PT ESA JAYA PUTRA maupun fungsi Embung Bugel Karawaci.

Tuturnya. (BDS/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *