GOWA, Topikterkini.com – Dugaan penipuan berkedok arisan online kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Seorang perempuan berinisial SW diduga telah merugikan puluhan peserta arisan dengan total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
SW diketahui merupakan istri dari seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Manggala Agni Parangloe. Berdasarkan keterangan para korban, yang bersangkutan berdomisili di dua lokasi, yakni Desa Cikoang, Kabupaten Takalar, dan wilayah Kabupaten Gowa.
Menurut para korban, SW mengelola arisan secara daring dengan mengajak masyarakat bergabung sebagai peserta. Dalam praktiknya, ia bertindak sebagai admin sekaligus pengelola seluruh transaksi arisan.
Persoalan mulai muncul ketika peserta memasuki giliran pencairan dana arisan. Sejumlah korban mengaku tidak menerima pembayaran secara penuh sesuai kesepakatan. Bahkan, sebagian hanya menerima pembayaran secara mencicil, sementara korban lainnya belum menerima pembayaran sama sekali.
Salah seorang korban, Muh. Hasril, warga Jalan Bakolu, Perumahan Zigma Royal Park, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp43 juta.
“Sudah ada surat pernyataan pelunasan yang ditandatangani di atas materai, tetapi sampai sekarang janji tersebut belum juga dipenuhi,” ungkap Hasril.
Merasa dirugikan, belasan korban kini tengah menghimpun bukti-bukti dan berencana melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, SW belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, nomor awak media justru diblokir. Sementara suaminya yang juga dimintai konfirmasi memilih tidak memberikan jawaban meski pesan yang dikirim telah terbaca. (*)











