Topikterkini.com | LOMBOK TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam operasi yang digelar di dua lokasi di Kecamatan Labuhan Haji, Kamis dini hari.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Rizal Hidayat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Di lokasi pertama, sebuah rumah di Dusun Ambengan, Desa Labuhan Haji, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial ESN, RRR, dan N. Dari lokasi ini, petugas menyita 17 paket sabu dengan berat bruto 6,87 gram, alat hisap, plastik klip kosong, telepon genggam, uang tunai Rp267 ribu, serta 34 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Hasil pengembangan membawa petugas ke sebuah kamar kos di Dusun Paok Pampang, Desa Labuhan Haji. Di lokasi kedua, polisi mengamankan RM dan GS serta menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan penyelidikan sementara, RM diduga memasok sabu kepada ESN untuk diedarkan di wilayah Labuhan Haji. RRR diduga mengedarkan obat keras, sedangkan GS dan N diduga sebagai penyalahguna narkotika.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kapolres Lombok Timur melalui P.S. Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika karena selain merusak diri sendiri, juga dapat menghancurkan masa depan serta menyengsarakan keluarga.
Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
(Harianang).











