TOPIKterkini.com – KENDARI | Persoalan yang melibatkan seorang perempuan berinisial H dan oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AS kembali menjadi sorotan. Melalui pendamping khusus yang diberikan kepada Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPD Sulawesi Tenggara, Fianus Arung memberikan tenggat waktu hingga Selasa, 22 September 2026, kepada AS untuk menunjukkan itikad baik dan membuka komunikasi secara serius terkait persoalan yang tengah dihadapi keduanya.
Menurut Fianus Arung pendamping H, kesempatan tersebut diberikan setelah adanya informasi yang disampaikan kepada pihaknya mengenai niat baik dari AS untuk berkomunikasi dan mencari penyelesaian atas persoalan yang selama ini bergulir.
“Kami masih membuka ruang komunikasi apabila memang ada keseriusan dan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik,” ujar Fianus Arung
Meski demikian, Fianus Arung menegaskan bahwa kesempatan tersebut memiliki batas waktu yang jelas. Jika hingga 22 September 2026 tidak ada komunikasi yang dianggap serius dan memberikan kepastian, maka langkah-langkah melalui mekanisme hukum dan institusi yang telah berjalan akan tetap dilanjutkan.
Pendamping H menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata menyangkut hubungan antara dua orang dewasa. Dari hubungan H dan AS diketahui telah lahir seorang bayi yang saat ini masih membutuhkan perhatian dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Pihak H menilai persoalan utama yang harus mendapat perhatian adalah tanggung jawab terhadap anak tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan kepada pendamping, kebutuhan bayi selama ini lebih banyak ditanggung oleh H, sementara keterlibatan AS dalam memenuhi tanggung jawab sebagai ayah dipersoalkan.
Karena itu, kata Fianus Arung, persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai konflik pribadi melainkan juga menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.
Apabila berbagai fakta mengenai hubungan biologis, status anak, serta dugaan tidak terpenuhinya tanggung jawab orang tua dapat dibuktikan, maka persoalan tersebut berpotensi bersinggungan dengan aspek perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, pihak H menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Fianus Arung Pendamping H juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah berproses di Propam Polda Sultra setelah sebelumnya ditangani di lingkungan Brimob Sultra.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Propam, perkara tersebut disebut akan memasuki tahapan lanjutan dalam waktu dekat.
H berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian, terutama terkait tanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan.
Menurut pendampingnya, kesempatan komunikasi yang diberikan hingga 22 September bukan untuk menghentikan ataupun menghambat proses yang sedang berjalan di institusi kepolisian.
“Kalau memang serius dan ada itikad baik, kami membuka ruang komunikasi. Tetapi komunikasi itu harus dilakukan secara jelas dan menunjukkan tanggung jawab,” ujarnya.
Selain menyangkut kepentingan anak, pendamping H menilai persoalan tersebut juga berpotensi memiliki konsekuensi dalam ranah etik dan disiplin apabila pihak yang dipersoalkan merupakan anggota Polri.
Meski demikian, seluruh penilaian terkait dugaan pelanggaran etik maupun disiplin tetap menjadi kewenangan institusi yang berwenang melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
Pihak H menyatakan akan menghormati seluruh proses yang berjalan di Propam Polda Sultra dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, AS belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan H, termasuk mengenai dugaan tidak dipenuhinya tanggung jawab terhadap anak yang disebut lahir dari hubungan keduanya.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada AS maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
H berharap tenggat waktu yang diberikan hingga 22 September 2026 dapat dimanfaatkan untuk membangun komunikasi yang jelas dan bertanggung jawab sehingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian bagi semua pihak, terutama bagi kepentingan anak.











