TOPIKterkini.com – KENDARI | Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerima laporan pengaduan dari seorang perempuan berinisial H terkait dugaan penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial AS.
Laporan tersebut telah diterima oleh Rahmat Budi A selaku Petugas Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sultra beserta sejumlah dokumen pendukung yang diajukan pelapor. Selanjutnya, pihak Ombudsman akan melakukan pemeriksaan administrasi melalui verifikasi formil dan materiil sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Rahmat Budi A menjelaskan bahwa proses verifikasi berkas umumnya membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, hasil verifikasi akan dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
“Pada tahap ini, Ombudsman belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan maladministrasi karena seluruh dokumen dan keterangan yang disampaikan masih dalam proses telaah,” ujar Rahmat Budi A. Senin (28/9/2026).
Sementara itu, pendamping hukum H, Alpianus Arung mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Berbagai upaya penyelesaian, termasuk mediasi yang dilakukan sebelumnya, disebut belum menghasilkan kesepakatan maupun penyelesaian yang diharapkan.
Menurut Alpianus Arung, oknum anggota Brimob yang dilaporkan diduga belum menunjukkan tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak anak, termasuk terkait nafkah dan kejelasan status anak yang dilahirkan.
Sebelum melapor ke Ombudsman Sultra, H diketahui telah menyampaikan pengaduan kepada Polda Sultra. Namun, karena merasa belum memperoleh kepastian penanganan yang memadai, pihak pelapor akhirnya menempuh jalur pengaduan ke Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Selain itu, H bersama pendamping hukum juga berencana menyampaikan laporan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) guna memperoleh pendampingan dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Melalui laporan resmi tersebut, H berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus yang dilaporkannya. Ia juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta terpenuhinya hak-hak anak yang menjadi inti persoalan dalam kasus tersebut. (D).











