Uncategorized

BHP2HI AUDIENSI DENGAN KAPOLRES METRO TANGERANG KOTA, SOROTI LIMA PERSOALAN HUKUM DAN DORONG EVALUASI PENANGANAN PERKARA

65
×

BHP2HI AUDIENSI DENGAN KAPOLRES METRO TANGERANG KOTA, SOROTI LIMA PERSOALAN HUKUM DAN DORONG EVALUASI PENANGANAN PERKARA

Sebarkan artikel ini

Tangerang Kota, Topikterkini.com–Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) melaksanakan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Rombongan BHP2HI yang dipimpin Ketua Umum, Suhardi Winoto, S.H., bersama jajaran pengurus diterima di ruang kerja Kapolres Metro Tangerang Kota. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara elemen masyarakat dan institusi Kepolisian, khususnya dalam pengawasan pelayanan publik, evaluasi penanganan perkara, serta perlindungan hak-hak hukum masyarakat.

 

Dalam audiensi tersebut, BHP2HI menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian organisasi, mulai dari penanganan laporan polisi yang dinilai membutuhkan kejelasan perkembangan, dugaan lambannya proses penanganan perkara, hingga persoalan dugaan pencurian kabel dan dampak lingkungan kegiatan usaha yang memerlukan perhatian aparat penegak hukum.

LIMA PERSOALAN YANG DISAMPAIKAN BHP2HI

1. Evaluasi Penanganan Perkara di Polsek Teluknaga

BHP2HI menyoroti persoalan hukum yang melibatkan pihak pemilik toko obat dan kosmetik dengan seorang wartawan yang menurut keterangan dalam pengaduan diduga mengaku sebagai aparat penegak hukum.

Persoalan tersebut berkembang menjadi laporan yang saling berhadapan. Pihak pemilik toko obat dan kosmetik dilaporkan telah mengadukan dugaan perbuatan pihak wartawan, sedangkan pihak wartawan dilaporkan balik atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan perampasan kendaraan yang digunakannya.

BHP2HI mendorong agar setiap laporan diperiksa secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kedua pihak harus memperoleh hak yang sama di hadapan hukum, tanpa keberpihakan maupun perlakuan diskriminatif.

Organisasi juga memandang penting adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan masing-masing laporan, konstruksi peristiwa, pemeriksaan saksi, serta kecukupan alat bukti sebelum aparat mengambil kesimpulan hukum.

2. Evaluasi Penanganan Perkara Pambuadi dan Eva di Polsek Neglasari

BHP2HI turut menyampaikan perhatian terhadap penanganan perkara yang melibatkan Pambuadi sebagai pelapor dan Eva sebagai pihak terlapor di Polsek Neglasari.

Menurut informasi yang disampaikan kepada BHP2HI, penanganan perkara tersebut telah berjalan kurang lebih dua tahun dan dinilai belum memberikan kejelasan perkembangan yang memadai bagi pelapor.

Atas persoalan tersebut, BHP2HI meminta agar dilakukan evaluasi terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan sesuai status perkara, langkah-langkah yang telah ditempuh, kendala yang dihadapi, serta alasan apabila terdapat tahapan penanganan yang belum dapat diselesaikan.

BHP2HI menekankan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh petugas, organisasi meminta agar hal tersebut diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal yang berwenang.

3. Permintaan Kejelasan Penanganan Laporan Sumiarti di Polres Metro Tangerang Kota

Persoalan berikutnya berkaitan dengan laporan Sumiarti mengenai permasalahan penyewaan sebuah rumah toko (ruko).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada BHP2HI, permasalahan bermula dari perselisihan pembayaran sewa. Sumiarti diduga diusir oleh pemilik ruko setelah terjadi persoalan kekurangan pembayaran, sementara pihak pelapor menduga terdapat unsur penipuan dalam hubungan penyewaan tersebut.

BHP2HI meminta agar laporan tersebut ditelaah secara menyeluruh dengan membedakan persoalan wanprestasi atau sengketa perdata dari dugaan tindak pidana, berdasarkan kronologi, perjanjian sewa, bukti pembayaran, komunikasi para pihak, serta fakta-fakta lain yang relevan.

BHP2HI menegaskan bahwa penilaian ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Karena itu, pelapor perlu memperoleh penjelasan mengenai status laporan dan langkah penanganan yang telah dilakukan.

4. Dugaan Pencurian Kabel di Kayu Agung, Wilayah Hukum Polsek Sepatan

BHP2HI juga mengangkat persoalan dugaan pencurian kabel di wilayah Kayu Agung, yang berada dalam wilayah hukum Polsek Sepatan.

Organisasi menyampaikan bahwa sebelumnya telah mengirimkan surat klarifikasi keras dan somasi pertama maupun somasi kedua dan terakhir terkait persoalan tersebut. BHP2HI mempertanyakan tindak lanjut atas surat-surat yang telah disampaikan serta meminta kejelasan mengenai langkah penanganan dari pihak yang berwenang.

BHP2HI menilai dugaan tindak pidana pencurian harus ditangani berdasarkan laporan, bukti yang tersedia, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan. Apabila terdapat laporan resmi, organisasi meminta agar status dan perkembangannya dijelaskan sesuai prosedur.

BHP2HI juga meminta agar dugaan pembiaran tidak langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan bukti adanya kelalaian, pengabaian laporan, atau pelanggaran kewajiban oleh petugas, hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

5. Dugaan Keterkaitan Oknum Anggota Polri dengan CV Global Jaya dan Persoalan Dampak Lingkungan di Karawaci

Persoalan kelima menyangkut dugaan keterkaitan seorang oknum perwira Polri di wilayah hukum Karawaci dengan kepemilikan saham atau kepentingan usaha pada CV Global Jaya.

Dugaan tersebut perlu diklarifikasi secara resmi untuk memastikan kebenaran informasi mengenai kepemilikan, hubungan usaha, maupun potensi konflik kepentingan. BHP2HI meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak berhenti pada informasi yang belum terverifikasi.

Selain itu, BHP2HI menyampaikan pengaduan mengenai dugaan dampak lingkungan dari kegiatan produksi perusahaan tersebut terhadap masyarakat sekitar.

Menurut informasi yang dihimpun dan disampaikan kepada BHP2HI, warga mengeluhkan debu hasil produksi yang diduga masuk ke rumah-rumah setiap hari, kerusakan berupa retak dan berlubangnya sejumlah rumah, serta keluhan gangguan kesehatan yang disebut menyerupai gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

BHP2HI juga menerima informasi mengenai dugaan intimidasi secara verbal terhadap warga dan koordinator pekerja yang menyampaikan keberatan atas kondisi tersebut.

Atas persoalan itu, BHP2HI mendorong dilakukannya pemeriksaan yang melibatkan instansi berwenang sesuai kewenangannya, termasuk penilaian teknis terhadap sumber emisi debu, pemeriksaan kondisi bangunan yang terdampak, serta verifikasi atas keluhan kesehatan masyarakat.

Apabila terdapat dugaan intimidasi atau konflik kepentingan yang melibatkan anggota Polri, BHP2HI meminta agar persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal maupun saluran pengaduan yang berwenang. Setiap kesimpulan harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

BHP2HI MINTA KETERBUKAAN DAN EVALUASI, BUKAN INTERVENSI TERHADAP PROSES HUKUM

Ketua Umum BHP2HI, Suhardi Winoto, S.H., menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

“BHP2HI hadir untuk menyampaikan persoalan-persoalan yang menjadi perhatian masyarakat sekaligus mendorong agar setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai prosedur. Kami tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik, tetapi ingin memastikan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan hukum yang baik tetap terlindungi,” ujar Suhardi.

Ia menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat harus mendapatkan penanganan yang proporsional. Apabila suatu perkara belum dapat diselesaikan, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai status, kendala, serta langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

BHP2HI juga menegaskan bahwa apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas, maka dugaan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme yang sah dan disertai bukti yang memadai.

KAPOLRES DIHARAPKAN MENINDAKLANJUTI MASUKAN SESUAI KEWENANGAN

Dalam audiensi tersebut, BHP2HI berharap Kapolres Metro Tangerang Kota dapat memberikan perhatian terhadap persoalan-persoalan yang disampaikan dan meneruskan evaluasi kepada satuan atau fungsi yang berwenang sesuai lingkup masing-masing perkara.

BHP2HI juga berharap terdapat kejelasan mengenai mekanisme tindak lanjut, termasuk kemungkinan koordinasi dengan Polsek terkait, pemeriksaan administrasi penanganan perkara, serta pengawasan terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP).

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Audiensi diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol silaturahmi dan komitmen membangun komunikasi antara BHP2HI dan institusi Kepolisian.

Bagi BHP2HI, sinergi dengan Kepolisian harus diwujudkan melalui pelayanan yang humanis, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara bertanggung jawab.

BHP2HI menegaskan akan terus mengawal persoalan yang telah disampaikan melalui jalur komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, penghormatan terhadap hak semua pihak, serta kepentingan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.

Pungkasnya. (Budi Santoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *