BATAMBeritaHUKRIMKEPRI

Aktivitas Tambang Bauksit di Lingga Diduga Disuplai di ke PT BAI

5
×

Aktivitas Tambang Bauksit di Lingga Diduga Disuplai di ke PT BAI

Sebarkan artikel ini

Aktivitas Tambang Bauksit di Lingga Diduga Disuplai di ke PT BAI

Lingga. Topikterkini.com – Aktivitas penambangan serta pengangkutan bijih bauksit di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dilaporkan kembali bergeliat. Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan eksploitasi dan pengapalan komoditas mineral tersebut terkonsentrasi di sejumlah titik, termasuk kawasan Pulau Sebang, Kecamatan Senayang, serta wilayah Dabo Singkep.

​Bijih bauksit dari Lingga ini diangkut menggunakan kapal tongkang menuju fasilitas pengolahan Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.

​Kembali maraknya penambangan di pulau-pulau kecil ini memicu sorotan tajam dari kalangan aktivis lingkungan hidup.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan koalisi penyelamatan pesisir memperingatkan bahaya laten di balik eksploitasi bauksit darat yang berada sangat dekat dengan batas pantai.

​”Kabupaten Lingga didominasi oleh gugusan pulau-pulau kecil dengan ekosistem pesisir yang sangat rapuh.

Pengerukan lahan bauksit tanpa reklamasi yang memadai tidak hanya merusak vegetasi magrove, tetapi juga memicu erosi tanah hebat saat hujan turun.

Dampaknya jelas: sedimen lumpur merah meluncur ke laut, merusak terumbu karang, dan mempercepat abrasi pantai,” tegas perwakilan aktivis lingkungan dalam keterangannya.

​Pihaknya menambahkan bahwa aktivitas bongkar muat di pesisir tanpa infrastruktur mitigasi pencemaran lingkungan akan melumpuhkan mata pencaharian nelayan tradisional setempat.

​Menanggapi dinamika ini, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tengah berkoordinasi untuk memantau legalitas dan aspek lingkungan dari rantai pasok tersebut.

Pihak Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengiriman mineral ke smelter-seperti PT BAI-wajib memenuhi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), izin Terminal Khusus (Tersus), serta amdal lingkungan yang valid.

​Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT BAI maupun pengelola lapangan di Lingga masih dalam upaya konfirmasi terkait tindak lanjut atas sorotan lingkungan dan kelengkapan dokumen operasional mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *