Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur terus memacu percepatan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan sinergi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kepala DPMPTSP Lombok Timur, Sosiawan Putraji, ST., M.Si., mengatakan, sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu langkah strategis untuk mempercepat proses perizinan PBG sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikannya pada Rabu (4/11/2026).
Menurut Sosiawan, hingga akhir Oktober 2026, realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung telah mencapai Rp1.006.126.015.
Ia optimistis target PAD dari sektor retribusi PBG tahun ini dapat terlampaui.
“Sinergi dengan Dinas PUPR dalam percepatan izin Persetujuan Bangunan Gedung terus kami pacu. Alhamdulillah, sampai akhir Oktober pendapatan dari retribusi PBG sudah mencapai lebih dari Rp1 miliar. Insyaallah target tahun ini bisa terlampaui,” ungkapnya.
Selain mengejar target pendapatan, DPMPTSP Lombok Timur juga terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha terkait tata cara dan persyaratan pengurusan izin PBG.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas bangunan sekaligus mempermudah akses terhadap pelayanan perizinan.
Sosiawan menegaskan, DPMPTSP berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan responsif melalui tagline *Smart Service*.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung terwujudnya Lombok Timur SMART, dengan menempatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu prioritas utama.
Dengan penguatan koordinasi antar-OPD serta edukasi kepada masyarakat, DPMPTSP berharap pelayanan perizinan PBG semakin optimal dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kabupaten Lombok Timur.
(Hairil).











