JENEPONTO

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Batita Di Jeneponto

116
×

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Batita Di Jeneponto

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com-Jeneponto | Setelah Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan kasus pelecehan seksual terhadap batita di Jeneponto, akhirnya bisa mengungkap terduga pelaku.

Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto menyebut pelaku ini tak lain kakek tiri korban sendiri berinisial H, Umur 41 tahun.

“Kakek tiri korban sendiri yang melakukan pelecehan seksual terhadap AN,” kata AKBP Yudha Kesit Dwijayanto saat menggelar konferensi pers di aula Polres, Kamis (17/3/2022).

Ia menjelaskan, insiden memalukan tersebut terjadi saat pelaku melihat korban sedang buang air besar di tempat tidurnya.

“Saat itu terduga pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar mandi atau WC untuk mencuci kotoranya,” kata Yudha.

Namun bukanya mencuci dengan benar, lanjut yudha, terduga pelaku malah memasukkan jari tanganya kedalam alat vital balita ini.

“Terduga pelaku memasukkan tiga jari tanganya kedalam alat vital balita umur 15 bulan ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, akibat perlakuan itu, korban AN mengalami pendarahan dan di bawah ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk medapatkan penanganan.

“Alat vital korban terus mengeluarkan darah saat membuang air, sehingga harus di rawat di rumah sakit Lanto Daeng Pasewang, sebelum di rujuk ke RS Unhas,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, terduga pelaku predator kekerasan seksual bayi dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal tindak kekerasan dan persetubuhan dengan anak yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga, yang mengakibatkan korban luka berat, atau terganggu fungsi reproduksi.

Pelaku dapat diancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan ancaman hukumannya sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D UU Nomor 35/2014 jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5, 6, 7 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01/2016 tentang Perubahan ke-2 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Laporan: Ardiansah
Editor : AW/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *