BANGGAI

Oknum Aparat Desa Sayambongin Diduga Sunat Dana Bansos, Pemdes Bersama Dinsos Gelar Rapat Mediasi

688
×

Oknum Aparat Desa Sayambongin Diduga Sunat Dana Bansos, Pemdes Bersama Dinsos Gelar Rapat Mediasi

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Banggai – Pemerintah Desa Sayambongin bersama Dinas Sosial Kabupaten Banggai gelar rapat mediasi guna menindaklanjuti aduan warga terkait kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) PKH dan BPNT yang dikuasai oleh oknum aparat Desa Sayambongin.

Rapat mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa Sayambongin, berlangsung diruang rapat Kantor Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Selasa, (10/5/2022).

Rapat yang dimulai pukul 09 :00.itu turut dihadiri oleh Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Kasi Jaminan Sosial Dan Keluarga, Babinkamtibmas, Babinsa, Anggota BPD, pendamping PKH dan BPNT, KPM (Pengadu) serta oknum aparat desa (Teradu).

Kepala Desa Sayambongin menerangkan kasus ini terbongkar setelah Rahman Uloli ahli waris Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengadu bahwa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik keluarganya saat ini dikuasai oleh JT Kepala Dusun II Desa Sayambongin yang tak lain adalah paman Almarhumah istrinya.

Dalam surat aduannya, tertanggal 30 April 2022, Rahman mengatakan KKS PKH dan BPNT itu dikuasai JT setelah istrinya meninggal dunia pada Bulan Mei 2021, kemudian dalam penyaluran bantuan sembako periode Mei -Desember 2021 hanya diberikan separuh begitu juga bantuan PKH periode Mei – Desember 2021.

Menanggapi aduan warga, Kades Sayambongin, Alamsyah mengaku sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum perangkat desanya.

“Ini sangat jelas bertentangan dengan hukum. Seharusnya sebagai perangkat desa saling bekerja sama untuk melayani dan mensejahterakan masyarakat, bukan malah merugikan masyarakat,” tegas Alamsyah dengan nada marah.

Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Banggai, Agus Sunardi menjelaskan bahwa bantuan PKH diberikan dalam bentuk uang tunai. Dicairkan setiap triwulan sekali menggunakan KKS, begitu juga BPNT yang penyalurannya diberikan dalam bentuk sembako dan penyerahannya harus menggunakan KKS.

“Adapun pemegang KKS, adalah ibu-ibu. Jika istrinya meninggal akan diteruskan oleh ahli waris. Dengan catatan, ahli waris tersebut tercatat dalam Kartu Keluarga bersama Almarhumah,” jelas Kabid.

Jadi tidak dibenarkan kalau Kartu Keluarga Sejahtera dipegang atau dikuasai oleh orang lain alias bukan ahli waris.

“Penerima harus ada didalam kartu keluarga,” tegasnya.

Sementara, JT  saat menjabat sebagai Kepala Dusun II Desa Sayambongin, mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas apa yang telah lakukan.

(Afri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *