SULAWESI TENGGARA

KSO Basman Diduga Ilegal Mining, HN : Kita Ukur Kebal Hukumnya Sampai Dimana???

255
×

KSO Basman Diduga Ilegal Mining, HN : Kita Ukur Kebal Hukumnya Sampai Dimana???

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – SULTRA | Aktifitas penambangan KSO Basman di blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga ilegal mining hingga menuai sorotan publik.

Pasalnya, KSO Basman diduga kuat melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun dokumen penunjang lainnya.

Hal itu diungkapkan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) Hendro Nilopo (HN) “segera laporkan ke Pusat dan kita ukur kebal hukumnya sampai dimana eksistensi KSO Basman”. (1/06/2022).

Ketua Ampuh Sultra Hendro Nilopa mengatakan, meski tak mengantongi dokumen apapun dalam melaksanakan kegiatan penambangan namun KSO Basman tak kunjung diproses dan diadili atas dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukannya.

Dan kami sudah capek berkoar-koar di Sultra, buktinya kejahatan terjadi didepan mata tetapi sampai sekarang belum ada titik terang KSO Basman akan di proses hukum atas dugaan kejahatan pertambangan.

Olehnya itu, Ampuh Sultra tengah menyiapkan pelaporan yang akan dibawah ke Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

“Ampuh Sultra akan segera membawa kasus KSO Basman ke pusat yakni Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung (kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ” tutur Hendro Nilopa.

Masih kata Hendro, kami sudah lihat bagaimana KSO Basman terkesan sangat kebal hukum di Sultra, oleh karena itu kasusnya akan kami alihkan ke pemerintah pusat, biar kami bisa mengukur sejauh mana KSO Basman kebal hukum.

Lanjutnya, sangat tidak realistis jika Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengetahui perihal dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan oleh KSO Basman diwilayah Mandiodo dan KSO Basman sendiri telah mengakui bahwa pihaknya benar-benar telah melakukan kegiatan penambangan dengan bermodalkan dalih pengusaha lokal.

“KSO Basman jelas bukan pemegang IUP, KSO Basman juga bukan sebagai kontraktor, Jadi menurut kami jelas bahwa KSO Basman ini hanya menambang buta-buta tanpa memiliki dokumen apapun dan lebih mirisnya sampai sekarang yang bersangkutan belum juga di proses secara hukum,” ucap HN dengan nada kecewa.

Padahal, menurut mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu, berdasarkan ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 dengan jelas disebutkan “Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).

“Dari perspektif hukum pidana pertambangan, kegiatan KSO Basman menurut kami dengan jelas telah melanggar ketentuan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 yang seharusnya berkonsekuensi pidana penjara dan pidana denda,” terangnya

Sementara itu, pengurus DPP KNPI pusat itu juga menilai, bahwa selain melanggar UU Minerba, kegiatan penambangan hingga penjualan ore nikel KSO Basman terindikasi melanggar aturan lain seperti, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan (P3H), UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan beberapa aturan lain yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

“Jadi untuk diketahui, bahwa dalam kegiatan pertambangan itu tidak hanya UU Minerba yang menjadi pedoman tetapi ada aturan lain yang terikat dengan UU Minerba itu sendiri, contohnya ada UU Kehutanan, UU Pelayaran dan beberapa aturan lainnya,” tutupnya

Laporan : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *