Topikterkini.com.Parimo – Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Badrun Nggai mengatakan kebijakan Pemerintah Daerah mengenai pengambilan ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Rapor) wajib vaksin bagi peserta didik adalah bentuk motivasi untuk mendorong masyarakat memahami pentingnya vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun.
Kebijakan tersebut kata dia, juga tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor dua Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemic Covid-19.
Wabup mengatakan, ia telah menyampaikan berbagai pihak untuk mensosialisasikan dan memberikan penjelasan mengenai himbauan tersebut, untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan.
Menurutnya, ia memahami jika tidak semua anak bisa di vaksin tetapi harus berdasarkan petunjuk dokter ahli. Untuk itu ia meminta orang tua peserta didik meminta keterangan dokter jika anak mereka tidak bisa divaksinasi.
“Kalau menurut petunjuk dokter anak tidak bisa divaksin karena mungkin memiliki penyakit, berarti tidak alasan untuk menahan ijasah atau rapor, makanya sudah saya sampaikan seperti itu, kalau kalian tahan terus salah itu,” ucap Wabup Badrun.
Dia menambahkan, target pencapaian vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat untuk membentuk herd imunity, dengan begitu kondisi di Parimo dapat kembali normal.
Lanjut Badrun Kalau menurut petunjuk dokter anak tidak bisa divaksin karena mungkin memiliki penyakit, berarti tidak alasan untuk menahan ijasah atau rapor, makanya sudah saya sampaikan seperti itu, kalau kalian tahan terus salah itu,” ucap Wabup Badrun.
Laporan: Sutrisno











