KOTA PALU

Kejati Sulteng Segel Aset PT. ANI Diduga Lakukan PMH

249
×

Kejati Sulteng Segel Aset PT. ANI Diduga Lakukan PMH

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Palu –Pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penyegelan terhadap aset milik PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI), di desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai sejak Sabtu (12/6) pekan lalu.

Penyegelan itu dilakukan , sebab PT.ANI diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

” PT. ANI diduga melakukan PMH yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng , Reza Hidayat Lawali dalam keterangan tertulisnya di Palu, Rabu, ( 22/6).

Namun Reza tidak merinci secara jelas, tindakan PMH apa dilakukan oleh PT. ANI hingga di segel sejak Rabu pekan lalu.

Ia mengatakan, PT. ANI diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Setelah penyegelan , tim pihak Kejati fokus melengkapi bukti permulaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail, semua masih berproses. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *