BANGGAI

Kesbangpol Banggai Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana Hibah Parpol Dan PertanggungJawaban

73
×

Kesbangpol Banggai Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana Hibah Parpol Dan PertanggungJawaban

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Banggai – Bertempat di Ballroom Hotel Santika Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (21/6/2022) telah digelar kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Hibah Partai Politik dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban. Acara ini menghadirkan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai, Inspektur/Inspektorat Kabupaten Banggai sebagai narasumber.

Acara yang mengundang perwakilan dari masing-masing Partai Politik yang ada di wilayah Kabupaten Banggai ini mengusung tema “Akuntabilitas Dana Hibah Partai Politik”.

Dalam sambutan dan paparannya H. Syaifuddin Muid, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pengelolaan penerimaan dan penggunaan dana bantuan keuangan dalam rangka mendukung akuntabilitas dan transparansi keuangan Parpol di Kabupaten Banggai.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan Dan Pengembangan Kawasan Wilayah, Rudi Purwana K. Bullah, S.Sos Membacakan Sambutan Tertulis Bupati Banggai Antara Lain Menyampaikan Salam Hormat dan Salam maaf dari Bapak Bupati seyogianya beliau yang hadir bersama-sama pada acara ini, namun beliau masih melaksanakan tugas yang sama, sehingganya beliau mewakilkan kepada kami untuk memyampaikan Sambutan tertulis Bupati.

Berkaitan dengan acara ini, Pemerintah Kabupaten Banggai terus memberikan respon terhadap kegiatan-kegiatan yang positif dalam membangun daerah, karena organisasi Parpol mampu berperan secara aktif dalam membangun perkembangan bangsa, khususnya mewujudkan Kabupaten Banggai sejajar dengan daerah maju melalui Visi Pemerintah Kabupaten Banggai yaitu Terwujudnya Banggai Maju, Mandiri Dan Sejahtera Berbasis Kearifan Lokal.

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat Nasional dan di bentuk oleh kelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, tujuan umum dari penyelenggaraan pendidikan politik adalah mewujutkan cita-cita nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 (Melindungi Segenap Bangsa Indonesia Dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia), menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keterkaitan dengan kegiatan kita hari ini, Sehingganya diharapkan partai politik yang menerima dana bantuan dari APBN/APBD harus mempertanggungjawabkan dana bantuan kepada BPK secara berkala 1 Tahun sekali untuk di audit, paling lambat 1 Bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir, sesuai dengan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2015 Tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam rangka mensukseskan program-program tersebut, maka harapan untuk kedepan dengan kontribusi dan partisipasi serta pro aktif yang positif dari seluruh organisasi politik di Daerah ini, sehingga Insya Allah Pembangunan Daerah ini akan jauh lebih baik dan berkembang sebagaimana yang kita harapkan bersama.

(Afri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *