BANTEN

Dugaan Pencurian Arus Listrik Kantor Desa Kedaung Barat Tangerang Mencoreng Instansi Pemerintahan

321
×

Dugaan Pencurian Arus Listrik Kantor Desa Kedaung Barat Tangerang Mencoreng Instansi Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Kabupaten Tangerang – Diduga Pemerintahan desa memberikan contoh tidak baik seperti pencurian Arus Listrik yang tapa KWH (Kilo meter), yang di lakukan di kantor pemerintahan desa Kedaung barat, ini sebuah pelanggar Pasal 51 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.5.000.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

sangat sayang sekali pemerintahan desa Kedaung Barat seharusnya memberikan contoh yang baik bukan nya memberikan contoh warganya yang tidak baik seperti yang di lakukan oleh oknum desa Kedaung barat seperti contoh yang setiap hari banyak warga Kedaung barat, Kecamatan Sepatan Timur selalu datang kekantor desa dan melihat kantor desa tersebut menggunakan Arus Listrik seenak nya Tampa KWH.

Saat awak media mencoba komfermasi melalui WhatsApp kekepala desa Kedaung barat menjawab besok aja kita bertemu di kantor desa tersebut,” awak media mendatangi kekantor desa Kedaung barat sesuai yang diberikan waktu untuk komfermasi terkait arus listrik yang selama menjabatnya kepala desa Kedaung barat di Lantik sampai sekarang masih menjabat kepala desa Kedaung barat.

Saat awak media mendata kekantor desa Kedaung barat bertemu setap desa yang ada menjawab kepala desa tidak ada dikantor, ucapnya

Padahal kepala desa tersebut sudah janji kepada awak media melalu telp WhatsApp bawah besok datang kekantor desa Kedaung barat saya tunggu kata Ayup selaku kepala desa Kedaung barat.

Sangat di sayangkan saat awak media datang kekantor desa Kedaung barat kepala desa Ayup tidak ada atau menghindar dari media sampai berita ini ditayangkan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *