Laporan Jurnalis Gunungsitoli: Edward Lahagu
TOPIKterkini.com, Gunungsitoli – FIRMAN HAREFA, S.H., menanggapi pernyataan Wilson Lalengke yang dimuat dimedia online beberapa hari selama ini yang menyatakan Kuasa hukum Philips Gan dan Kepolisian di Nias supaya membaca UUD dan UU no. 40 tahun 1999 adalah pernyataan yang terkesan prematur dan tidak mendidik bahkan bukan pernyataan seorang profesional dalam bidang jurnalis, terlebih sebagai ketua PPWI. Rabu 16/01/2019.
Bahkan dalam pernyataannya yang menyatakan bahwa UU ITE tidak berlaku untuk wartawan yang menyebar-luasan informasi melalui media sosial dan jaringan komunikasi sosial grup WA, dan segala macam saluran pemberitaan yang tersedia adalah suatu pernyataan yg tidak tepat karena saudara Lalengke belum memahami bahkan tidak mengerti apa unsur- unsur yg terkandung di dalam setiap pasal pada UU IT, dan sebaliknya kami saran agar saudara membaca UUD, UU PERS, UU ITE dan KUHP secara utuh. Ungkap Firman.
Demikian juga dalam karya jurnalistik ada pembatasan-pembatasan yaitu dalam menulis berita harus seimbang, tidak menyebarkan fitnah dan berita rekayasa atau biasa disebut hoaks. Apabila batasan-batasan ini dilanggar maka dapat ditindak sebagaimana yang diatur dalam UU ITE dan KUHP.
Berita yg dimuat di beberapa media online terkait penertiban di Wisma Soliga milik klien kami, maka kami sarankan untuk membaca kembali berita tersebut dan setelah dibaca dengan teliti dan seksama, kemudian ditanyakan kepada wartawannya apakah sudah melakukan klarifikasi dengan berimbang atau belum, dan apabila sudah melakukan klarifikasi maka pertanyaan selanjutnya apakah dimuat klarifikasi tersebut atau tidak ?. Kata Firman
Bahwa kami melihat pemberitaan mengenai penertiban di Wisma Soliga tidak berimbang dan tidak sesuai dengan fakta yg sesungguhnya, maka kami punya hak untuk membantahnya atau memberikan klarifikasi dan apabila klarifikasi kami tidak dimuat maka kami melakukan langkah-langkah hukum berikutnya, dan oleh karena klarifikasi kami telah dimuat oleh media yang bersangkutan maka kami anggap masalahnya sudah selesai. Di kutip dari UU Pers bisa dibaca kembali.
Kemudian,” satu lagi yang kami ingatkan, apakah dalam melakukan tugas jurnalistik ada oknum yang meminta amplop atau tidak? Karena ada informasi yg sedang kami kumpulkan kebenarannya bahwa ada oknum yg meminta amplop dan karena belum diberikan amplop maka klarifikasi dari klien kami tidak dimuat diberita tersebut. Bebernya Firman.
Untuk itu pernyataan saudara yang mengencam klarifikasi dari kami terkait pemberitaan tersebut adalah kami anggap pernyataan yg prematur, tidak profesional bahkan terkesan tidak memahami batas-batas karya jurnalistik.
Untuk itu kami mengecam pernyataan abal-abal ini, jangan sampai pernyataan saudara Lalengke ini menjadi pembenaran karya jurnalistik yg dilakukan oleh oknum secara serampangan dan seenak perutnya. saya kutip kata-kata saudara Lalengke dalam melakukan karya jurnalistik.