Laporan Jurnalis Konawe Selatan (Sultra) : Ricky
TOPIKterkini.com, Konsel|Sultra – Lagi lagi telah terjadi pencabulan terhadap gadis belia yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri Desa Pousu jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Entah apa dipikiran hadis usia 47 tahun ayah tiri korban sebut saja dia mawar, yang dimana seharusnya sebagai orang tua pengganti dari ayah kandungnya menggantikan peran ayah kandungnya semestinya melindungi, menafkahi, mengajarkan perilaku yang baik namun kenyataannya sebaliknya.
IPTU. Andi Musakkir Musni, DH, Kapolsek Konda Kabupaten Konawe Selata, saat ditemui diruangannya mengatakan pelaku menikahi ibu kandung korban dimulai tahun 2013 hingga kini, menurut keterangan yang diambil dari hasil penyidikan tersangka dalam melakukan aksinya ini sebanyak 3 kali ditempat berbeda. Ujarnya kepada awak media
“Dalam aksinya pelaku pertama kali melakukan aksinya dirumah saat keadaan rumah kosong sebanyak 2 kali dan yang ketiga kalinya disalah satu wisma, terungkapnya kasus ini atas laporan keluarga korban ia mengatakan bahwa korban sudah tidak mengalami lagi mens truasi.” Ungkap Andi
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Sebaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) dan atau pasal 82 ayat (1),(2)UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pungkas Kapolsek Konda Konawe Selatan.