Laporan Jurnalis Bantaeng : AM. Dg. Nappa
TOPIKterkini-Bantaeng – Konferensi Pers dilakukan Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan, Kasat Serse IPTU Asian Sihombing dan Paur Humas Serka Sandry di Teras Mapolres Bantaeng, Selasa 29 Januari 2019.
Tersangka pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank BRI berhasil diringkus Tim T4P Polres Bantaeng.
melalui Pres rilis yang dikeluarkan Mapolres Bantaeng, pengungkapan kasus Pencurian dan Pengrusakan Mesin ATM milik Bank BRI Bantaeng berawal dari laporan Korban pencurian H. Aldi Bin Musa (36) warga Dusun Pundinging Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu dan Kamarruddin (29) Pegawai Bank BRI yang melaporkan pengrusakan terhadap mesin ATM milik Bank BRI yang merugikan hingga jutaan rupiah.
Setelah menerima laporan kedua korban. Tim T4P bergerak cepat mengumpulkan rekaman CCTV yang berada didalam ruang mesin ATM.
Berikut kronologis, penangkapan. Tersangka RD (25) tanggal 12 Januari 2019, ZL (24) diajak ke Bantaeng dengan menggunakan mobil milik tersangka ZL. Berangkat dari Makassar pukul 05.00 dan tiba di Bantaeng pukul 07.00. Setibanya. di Bantaeng dan melihat ATM di Jalan A. Mannappiang depan kantor Bupati Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng, Tersanka RD turun dari mobil dan meminta Zl menunggu di Alfa Mart di Tanetea. Tersangka Rd memulai aksinya dengan masuk ke Ruang Mesin ATM, selanjutnya tersangka memasang plastik pengganjal kartu pada slot kartu mesin ATM setelah selesai tersangka keluar dan menunggu calon korban diluar sambil mengawasi. setelah melihat ada yang masuk ATM tersangka ikut antrian dibelakang calon korban, setelah melakukan transaksi Kartu korban tak dapat dikeluarkan, tersangka berusaha membantu dengan meminta korban kembali menekan nomor Pin, dan tersangka merekam nomor Pin dalam otak setelah gagal mengeluarkan tersangka tinggalkan korban dan mengawasi korbannya sampai meninggalkan kartu yang disangka tertelan mesin. Sepeninggal korban tersangka tidak membuang waktu langsung masuk ke ATM, dengan menggunakan betel sebagai pencungkil tersangka berhasil mengambil kartu ATM korban yang tertinggal. pelaku menguras habis isi tabungan korbannya dengan cara tarik tunai di ATM Bank Mandiri sebesar 5juta rupiah, melakukan transfer ke Bank BCA sejumlah 12Juta rupiah dan sisanya di transfer ke rekening atas nama NS sejumlah 10Juta rupiah, buku dan Kartu ATM milik NS telah. dikuasai oleh tersangka Zl.
Dari rilis yang sama diketahui Peran tersangka Zl sebagai penyedia kendaraan operasional tersangka Rd dan mendapatkan upah 5Juta rupiah dari tersangka Rd.
Setelah meringkus tersangka Zl di tempat kostnya Tim T4P bersama Brimob Polda Sulsel mengembangkan penyelidikan kekediaman tersangka Rd dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ketiganya selanjutnya digelandang ke Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Laporan: AM Dg Nappa