Laporan Jurnalis Bantaeng: AM Dg Nappa
Topikterkini.com-Bantaeng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng siapkan 610 orang Pengawas TPS(Tempat Pemungutan Suara) yang akan ditugaskan mengawas Pasca Pemilu Serentak Tahun 2019 mendatang.
Dalam rangka persiapan perekrutan PTPS Bawaslu Kabupaten Bantaeng Kumpulkan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Sekretariat Panwascam se Kabupaten Bantaeng di Hotel Ahriani, Jalan Raya Lanto Kamis 31 Januari 2019.
Peningkatan Kapasitas Panwascam dan Sekretariat, dikatakan Ketua Bawaslu Bantaeng Muhammad Saleh,Kegiatan ini penting untuk menyatukan pemahaman Jajaran Panwascam dan Sekretariat untuk mendapatkan PTPS yang memenuhi syarat sesuai yang dikehendaki Undang-undang Pemilu.”Panwascam dan Sekretariat harus satu pemahaman tentang Syarat seorang Pengawas TPS”Kata Saleh.
Pendataran Pengawas TPS dilakukan serentak tanggal 11-21 Februari 2019, Bawaslu siapkan sebanyak 610 Orang menyebar di 67 Desa/Kelurahan. Dan jika terjadi kekurangan SDM, masih kata Ketua Bawaslu, tidak tertutup kesempatan bagi Honorer dan ASN yang berminat bergabung, kata Saleh.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulsel, Koordinator Divisi Organisasi dan Keuangan Hasmaniar Bachrun mengingatkan dari sejumlah Syarat yang ada, Syarat Umur dan Pendidikan menjadi perhatian Kelompok Kerja (Pokja) hal ini penting mengingat syarat umur KPPS 17 Tahun, sehingga penting untuk mendapatkan pengawas yang lebih dewasa dari yang diawasi.
“Syarat umur pengawas ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi namun hal ini ditolak”Kata Hasmaniar. Namun syarat tersebut, masih kata Hasmaniar, tidak berlaku terhadap daerah terpencil yang sulit mendapatkan SDM. “Pengawas sebaiknya lebih dewasa dari yang diawasi”Jelas Hasmaniar.
“Gret umur boleh saja diturunkan jika telah melalui prosedur pertama boleh merekrut lintas Desa sampai Kecamatan terdekat, dan jika masih gagal boleh menggunakan Staf Panwascam itupun dalam jumlah yang tidak banyak, sebab Panwascam juga membutuhkan tenaga mereka”Jelas Hasmaniar.