Laporan Jurnalis Jeneponto: Samsir HR
TOPIKterkini.com, JENEPONTO — Team Penanganan Khusus (Pegasus) Sat Reskrim Polres Jeneponto, berhasil mengamankan satu orang pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan).
Penangkapan terhadap pelaku, dipimpin langsung oleh Aipda Abdul Rasyad, tepatnya di Jl. Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (4/3/2019) sekitar pukul 16:40 Wita.
Diketahui pelaku bernama Nur Ramadhan Bin Cama (19) alamat jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Sedangkan korban bernama Adi Bin Samula (33) warga Kampung Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu.
Melalui, Aipda Abdul Rasyad menjelaskan kronologinya, bermula hari Selasa, 25 Desember 2018 lalu. Pelaku mengeroyok korban saat hendak melerai perkelahian antara keponakan korban dengan pelaku.
“Saat itu, Nur Ramadhan (pelaku) mengira bahwa Adi (korban) ingin membantu keponakannya sehingga pelaku berteman malah balik menganiaya iorban (Adi).
Aipda Abd Rasyad katakan, atas kejadian tersebut, pihaknya mendapat informasi dari informan, bahwa pelaku sedang duduk-duduk didepan kantor Notaris di jalan Pahlawan.
“Kami bersama dengan tim langsung bergerak cepat menuju tempat yang dimaksud. Disana kami telah melihat target yaitu pelaku dan melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,” katanya.
Lanjutnya, pelaku kemudian dibawah ke Mako Polres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, bahwa benar telah melakukan pengeroyokan bersama dengan temanya yang sementara masuk pencarian (DPO),” terangnya.
Editor : Samsir