Laporan Jurnalis Bantaeng: AM Dg Nappa
TOPIKterkini.com—Bantaeng – Kasat Reskrim Polres Bantaeng IPTU Asian Sihombing Pimpin Tim Tindak Tegas Terukur Terpercaya dan Profesional (T4P) hentikan pelarian Rml (36) Warga Kampung Garegea Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng setelah dibekuk di Kabupaten Sidrap sekira pukul 02.20 Wita, Senin 11 Februari2019.
Berdasarkan LP/06/I/2019, yang dilaporkan pada tanggal 8 januari 2019, Korban Abd. Hamid beralamat Jln Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang.
Tersangka Rml menggelapkan mobilnya dengan modus meminjam dan akan dikembalikan keesokan harinya 11 november 2019, namun hingga dilaporkan pada bulan januari 2019 mobilnya tidak kembali, dan terlaporpun sudah tidak dapat dihubungi /menghilang.
Berawal dari Informasi yang diterima Penyidik Reskrim bahwa pelaku an. Rml yang saat ini sedang berada di wilayah Hukum polres sidrap.
Setelah melakukan koordinasi dengan Kasat Res Polres Sidrap. melakukan persiapan sekitar pukul 11.30 wita anggota res Bantaeng berangkat menuju kab. Sidrap dipimpin Kasat reskrim Bantaeng guna melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada hari senin tanggal 11-02-2019 sekitara pukul 02.20 wita tersangka an. Rml berahasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit ranmor roda 4 jenis suzuki carry warna biru.
Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak sembilan ratus rupiah sebut Paur Humas Polres Bripka Sandry . (Ar)