Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Viral, Ketua Komisi A DPRD Sumut Angkat Bicara

TOPIKterkini.com SULTRA – Ketua Komisi A DPRD Sumut menjelaskan bahwasanya Jika Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjalankan Undang-undang sesuai Profesinya untuk negara maka dapat dievalusi jabatannya.

Seperti yang ditanyakan Wartawan kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut Nezar Djoeli, Jumat (22/2/2019) mengenai hal dugaan ketidakmampuan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Suhaily Hasibuan, Nezar Djoeli mengatakan bahwasannya mengenai Pengevaluasian Jabatan Kanit Reskrim tidak bisa di tanggapi oleh pihak Dprdsu.

Nezar Djoeli juga sudah mengetahui terkait dugaan Ketidakmampuan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu dalam mengangani pengaduan masyarakat yang dilinkkan ke Whatsapp Pribadinya dengan media massa, https://www.media3.id/2019/02/kanit-reskrim-polsek-pancur-batu-diduga.html?m=1

” kalau mengenai pengevaluasian jabatan anggota kepolisian di tanggapi oleh pihak institusi polri” Kata Ketua Komisi A Dprdsu.

Menurut Ketua komisi A DPRD Nezar Djoeli juga menjelaskan apalagi mengenai instansi kepolisian salah satunya kepentingan publik yang sangat diharapkan masyarakat untuk menjaga keaamanan,kenyamanan dan ketertiban di masyarakat yang sangat luas, maka jika kinerja seluruh oknum polri yang dinilai lamban maka dapat di evaluasi dan di gantikan oknum polri yang berkopetensi.

 

Laporan : Leodepari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *