Laporan Jurnalis Bantaeng : AM Dg Nappa
TOPIKterkini.com—Bantaeng—Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bantaeng tertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye yang dinilai melanggar yang tersebar diwilayah Kecamatan Bantaeng. Penertiban yang dilakukan Panwaslu Kecamatan setelah Bawaslu memberi peringatan terulis kepada Peserta Pemilu yang dilayangkan awal pekan ini. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Nuzulia yang ditemui awak media di Kantor Bawaslu Jalan Dr Ratulangi, Sabtu 23 Februari 2109.
“Bawaslu telah layangkan surat peringatan terulis awal pekan ini kepada masing-masing peserta pemilu agar menertibkan sendiri APK yang menyebar di tempat terlarang”ungkap Nuzulia.
Koordinator Divisi Pengawasan yang akrap disapa Lia ini juga menambahkan, isi surat yang kami layangkan ke Peserta Pemilu itu, tetap memberi kesempatan 1 kali 24 jam kepada Pemilknya untuk menertibkan sendiri APK miliknya, setelah dilewatkan petugas kami di Kecamatan dan Kelurahan yang akan menertibkannya, tambah Lia.
APK yang ditertibkan petugas selanjutnya diamankan di Sekretariat Bawaslu maupun Panwaslu Kecamatan, pemiliknya dibolehkan untuk mengambilnya yang tentunya melalui prosedur. “APK yang kami tertibkan akan disimpan di Sekretariat, jika pemiliknya mau ambil, silahkan menyurat ke Bawaslu” kata Ahmad Anggota Panwas Kecamatan Bantaeng.
Anggota Panwaslu Kecamatan Kota ini juga keluhkan, masih banyaknya APK yang terpasang ditempat terlarang, padahal Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 Maupun Keputusan KPU Kab. Bantaeng Nomor 23 telah digunakan sejak di Pilkada Serentak 2018. “Perbub dan Skep KPU ini bukan aturan baru lagi, telah digunakan di Pilkada Serentak yang lalu” Keluh Ahmad.
Ahmad juga menyayangkan Petugas Kampanye dinilai kurang memberi pemahaman kepada calegnya sehingga informasi dari Penyelenggara Pemilu terputus, dia juga menduga Caleg Partai juga tidak memberi pemahaman kepada petugas yang menyebarkan langsung. Akibatnya yang memasang juga asal-asalan, “Sudah sering terjadi, siang kami lepas APK dari satu Partai, malam terpasang lagi dari Partai yang berbeda”Ketus Ahmad. (Ar)