Penayangan Iklan di Media Online Kampanye Pemilu 2019, Tidak Diatur di Juknis Tapi Tidak Dilarang

Laporan Jurnalis Bantaeng: AM Dg Nappa

TOPIKterkini.com-Bantaeng – Rapat Koordinasi Penayangan Iklan Kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng bersama Peserta Pemilu Pemilu 2019 dan Awak Media se Kabupaten Bantaeng berlangsung di Hotel Ahriani Jalan Raya Lanto, Selasa 26 Februari 2019.

Ketua KPU Bantaeng Hamzar Hamna, ungkap keinginannya untuk mengajak para awak media untuk Ngopi bareng. Upaya mempererat hubungan silaturrahmi dengan pewarta disampaikan Hamzar saat membuka Rakor.

“Insya Allah beberapa hari ke depan kita ada Ngopi Bareng Jurnalis. Tentukan saja kapan dan dimana tempatnya tapi warkopnya harus netral dan steril”, janji Hamzar. Pada kesempatan ini dia juga membuka diri kepada awak media agar tidak segan jika dirinya dan jajarannya tidak lurus dalam menjalankan tugasnya silahkan di kritik. Katanya.

Penayangan Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Media cetak dan Elektronik akan berlangsung bersamaan dengan Tahapan Kampanye Rapat Umum, tahapan ini bertepatan dengan kampanye Rapat Umum yang berlangsung mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April.

Ansar Tuba Kordinator Divisi Solsialisasi memaparkan teknis penayangan iklan sesuai Petunjuk Teknis yang dibuat KPU Bantaeng pertanggal 31 Januri 2019. Disebutkan dalam aturan itu ada 3 media yang bisa digunakan untuk menayangkan iklan yakni Media Cetak berupa Koran Harian, Media Elektronik Radio dan Media Elektronik Televisi.

“Kalau iklan di Media Online, silakan saja. Tidak diatur di Juknis ini tapi tidak dilarang. Saya tidak bisa melarang karena tidak ada aturannya”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *