Laporan Jurnalis Bantaeng : AM Dg Nappa
TOPIKterkini.com-Bantaeng – Unit Tipikor Polres Bantaeng telah memanggil dan memeriksa 19 Kepala Desa se-Kabupaten Bantaeng hal ini diungkapkan Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan dihadapan sejumlah awak media diruang kerjanya, Senin 4 Maret 2019.
Pemanggilan terhadap 19 Kepala desa untuk dilakukan pemeriksaan telah dilakukan unit Tipikor “19 kepala desa ini sudah kami lakukan pemanggilan untuk dilakukan penyelidikan” kata Adip Rojikan. Pemeriksaan Kepala Desa lanjut Adip berdasarkan laporan masyarakat yang menyoal pengelolaan Dana Desa diduga tidak sesuai Perencanaan terjadi di Desa mereka, Tutur Adip. Bahkan kata Kapolres tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bisa saja bertambah jika masih ada laporan masyarakat dari desa yang lain selain Kades yang telah diperiksa.
Selain Kepala Desa, sebelumnya unit Tipikor juga telah memeriksa perangkat Desa, upaya serius yang dilakukan Polisi dengan pemeriksaan terhadap semua perangkat desa yang diduga mengetahui permasalahan tidak berarti mereka bersalah”Terhadap ada atau tidaknya korupsi belum bisa dipastikan Kami sementara melakukan pendalaman, biarkan kami bekerja”Tegas Adip.
Adapun Desa yang telah terperiksa tersebar di 6 Kecamatan dari 8 kecamatan di Kabupaten Bantaeng masing-masing ,Kecamatan Bissappu,Desa Bonto Jai dan Desa Bonto Loe. Kecamatan Eremerasa Desa Ulugalung, Desa Lonrong, Desa Barua, Desa Mamampang, Desa Pabumbungang, Desa Mappilawing dan Desa Parangloe. Kecamatan Pajukukang, Desa Biangkeke, Desa Biangloe, Desa Baruga dan Desa Rappoa. Kecamatan Uluere, Desa Bonto Tallasa, Desa Bonto Rannu dan Desa Bonto Tangnga. Kecamatan Gantarangkeke, Desa Baji Minasa. Kecamatan Sinoa, Desa Bonto Majannang dan Desa Bonto Tiro. (Ar)