Penetapan Lelang Rumah Warga di Gunungsitoli Dinilai Cacat Hukum

Laporan Jurnalis Sumatra Utara

TOPIKterkini.com, Gunungsitoli – Penetapan lelang Nomor : S-461/WKN.02/KNL.04/2016 tanggal 13 September 2018 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan terhadap objek hak tanggung Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 184/Kel.Gunungsitoli atas nama Vincen Antonius Kurniawan dinilai melanggar ketentuan hukum.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat, Yulius Laoly, SH.,MH.,CPL kepada wartawan di Gunungsitoli, Rabu (6/3). Menurutnya penetapan lelang tersebut tidak sesuai dengan Permenkeu RI nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dan undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan.

“Penetapan lelang ini jelas melanggar ketentuan hukum, kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2018/PN.Gst tanggal 22 November 2018. Proses hukumnya sedang berjalan, maka berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku sudah seharusnya Pengadilan membatalkan lelang tersebut”, kata Yulius selaku kuasa hukum Vincen Antonius Kurniawan.

Adapun pihak-pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Pimpinan Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Gunungsitoli selaku tergugat I, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan selaku tergugat II, Sugiyanto Khosasi selaku turut tergugat I, dan Sofyan selaku turut tergugat II.

Yulius membeberkan perjanjian kredit yang dibuat tanggal 9 Juni 2014 dihadapan notaris Khaimar Harefa Sarjana Hukum pada pasal 4 bahwa para pihak telah menyepakati forum penyelesaian sengketa (choice of forum) in casu pelaksanaan lelang di KPKNL Pematang Siantar bukan KPKNL Padang Sidempuan. “Sangat berdasar dan beralasan hukum hal tersebut adalah bertentangan dengan asas pacta sunt servanda dan/atau Pasal 1338 KUHPerdata”, jelasnya.

Kejanggalan lainnya menurut kuasa hukum, adalah harga/nilai objek lelang hak tanggungan tidak wajar, yang mana objek lelang (agunan kredit) terletak di wilayah yang strategis, berada pusat Kota, di Jalan utama Kota, yakni Jalan Sirao Nomor : 167 A Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli. “Pada saat dinilai pada tahun 2014 nilai agunan kredit (objek hak tanggungan) tersebut adalah sebesar Rp. 5.600.000.000, namun nilai lelang hanya Rp. 4.000.000.000, artinya, objek lelang tersebut telah mengalami penyusutan nilai sebesar Rp. 1.600.000.000”,ungkapnya.

Masih kata Yulius, pelelangan dilaksanakan secara tidak objektif dan adil (fair), karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pengakuan tergugat I dan tergugat II, adanya kesamaan atas harga/nilai yakni, hasil penilaian appraisal (yang dipilih sendiri oleh tergugat I), nilai limit objek lelang, nilai penawaran pembeli, nilai hasil lelang semuanya adalah Rp. 4.000.000.000.

“Hal ini patut diduga telah terjadi persengkongkolan jahat oleh seluruh pihak yang terlibat. Bahkan klien kami Vincen Antonius Kurniawan selaku salah satu Debitur tidak pernah diberitahukan atau diberikan surat peringatan oleh kreditur. Padahal surat peringatan merupakan salah satu dokumen persyaratan lelang yang tidak terpenuhi, dengan demikian hal tersebut cukup berdasar dan beralasan hukum bertentangan dengan Ketentuan Pasal 11 dan Pasal 13 Permenkeu No.: 27/2016”,pungkasnya.

Yulius menjelaskan bahwa pengumuman lelang tersebut juga melanggar ketentuan pasal 20 ayat (3) UU nomor : 4/1996 jo. pasal 53 ayat 1 dan 3 Permenkeu nomor : 27/2016, bahwa pengumuman lelang wajib dilakukan melalui minimum dua Surat Kabar Harian yang beredar di wilayah objek hak tanggungan dan mempunyai tiras atau oplah paling rendah 5.000 eksemplar. Sementara fakta yang terungkap dalam persidangan pengakuan tergugat I dan tergugat II, lelang atas objek hak tanggungan a quo hanya diumumkan melalui satu Surat Kabar Harian dan tidak beredar di wilayah di Kota Gunungsitoli, maupun kepulauan Nias.

“Oleh sebab itu, cukup berdasar dan beralasan hukum pelaksanaan lelang pada tanggal 26 September 2018 telah dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur/petunjuk lelang atau bertentangan dengan hukum. Maka pelaksanaan eksekusi atas objek lelang tersebut tidak dapat dilepaskan atau erat kaitannya dengan proses perkara atau persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sehingga demi kepastian hukum sangat layak dan beralasan hukum untuk ditunda sampai dengan adanya Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)”,pungkasnya.

Ditambahkannya, proses pelelangan objek hak tanggungan ini telah terjadi kesalahan prosedur yang mana surat peringatan I, II, III dikirim ke atas nama Sofyan seharusnya kepada debitur atas nama Vincen Antonius Kurniawan sebagai pemilik objek hak tanggung yang sebenarnya.

“Sesuai dengan keterangan dan bukti-bukti bahwa pemilik objek hak tanggungan adalah klien kami atas nama Vincen Antonius Kurniawan bukan pak Sofyan. Selama ini telah terjadi proses pelelangan yang mana surat peringatan I, II dan III bukan ditujukan kepada klien kami atas nama Vincen Antonius Kurniawan, tapi disampaikan kepada bapak Sofyan orang tuanya. Kami sudah koordinasi tentang hal ini kepada KPKNL Pematang Siantar dan KPKNL Padang Sidempuan namun sempai sekarang belum ada jawaban”, ungkapnya.

Menurutnya pelaksanaan pelelangan tersebut unproseduralisme, tidak sesuai dengan undang-undang pelaksanaan pelelangan objek hak tanggungan, karena tidak diumumkan di media cetak yang beredar di lingkup wilayah objek hak tanggungan.

“Sebelum pelaksanaan pelelangan harusnya diumumkan di media cetak, setelah kami telusuri objek lelang hanya diumumkan di media cetak yang beredar dilingkup wilayah Tapanuli, bukan dilingkup wilayah Kota Gunungsitoli. Kami menilai pelaksanaan lelang ini ada indikasi yang mencurigakan terhadap pelaksanaan pelelangan dari KPKNL terhadap objek hak tanggungan ini”,pungkasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Taufik Noor Hayat saat dikonfirmasi wartawan (Rabu, 7/3) mengatakan, gugatan yang diajukan oleh Vincen Antonius Kurniawan melalui kuasa hukumnya tidak berpengaruh terhadap eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Menurutnya gugatan tersebut statusnya gugatan baru bersifat biasa, bukan gugatan melawan ketua pengadilan negeri Gunungsitoli selaku pemegang kuasa eksekusi.

“Sita maupun eksekusi yang akan kita laksanakan tidak ada kaitannya dengan gugatan yang sudah diajukan. Kalau pun nanti bisa dia buktikan penetapan lelang itu ada kesalahan prosedur dan ada perbuatan melawan hukum, dan dinyatakan dia menang sampai tingkat kasasi, tentu ada pemulihan eksekusi,” Jelas Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *