Laporan Jurnalis Sultra : Darman
TOPIKterkini.com, Kendari — Akhirnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mencabut sembilan izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii dan enam IUP dibekukan.
Keputusan tersebut, setelah usai mengelar rapat tertutup oleh Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abu Nawas bersama Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Amrullah dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). (26/3/19)
“Pencabutan IUP menjadi suatu kegembiraan masyarakat pulau wawonii, melalui unjuk rasa (Unras) mengawal perjuangan masyarakat dengan mahasiswa dan berbagai lembaga kepemudaan, kini telah membuahkan hasil sesuai harapan”
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abu Nawas mengatakan berita acara dan tanda tangan sudah selesai oleh Karo Hukum, Pj Kadis ESDM Sultra, Kadis PTSP, Pj Sekda Sultra, Polres Kendari, Biro Ekonomi, Forkopimda Sultra dan Forkopimda Konkep. ujarnya kepada awak media
Sementara itu, Tindakan ini sebagai bentuk untuk merespon aspirasi masyarakat dan mengenai pencabutan IUP ada pada kewenangan Pak Gubernur Ali Mazi. terang Ketua Koni Sultra
Lanjutnya, Perusahaan yang diberikan IUP tidak mematuhi kewajibannya seperti tidak membayar pajak dan royalty kepada pemerintah.
Sedangkan IUP sudah di bekuhkan, juga dipastikan akan mengalami hal yang sama dalam pencabutan, namun perlu menunggu regulasi terlebih dahulu karena pencabutan IUP tidak begitu mudah dan itu memerlukan waktu yang panjang.
“Atas pencabutan IUP tersebut berarti tidak ada lagi kegiatan produksi penambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Apabila ada pemilik IUP mau menuntut silahkan,” tegasnya