Minimalisir Kesalahan di TPS, KPU Bantaeng Gelar Simulasi Putungsura

Laporan Jurnalis Bantaeng : AM Dg Nappa

TOPIKterkini.com—Bantaeng—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng bersama jajarannya gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan suara di Tribun Lapangan Pantai Seruni, Rabu 27 Maret 2019.

“Kami berharap dengan simulasi tata cara pemungutan dan penghitungan suara dapat dipahami sekaligus menghindari, meminimalisir kesalahan yang dapat menjadi sengketa di Pemilu 17 April nanti” Kata Ketua KPU Bantaeng, Hamsar Hamna kepada Media ini.

Pada simulasi ini KPU Bantaeng mengambil sampling 120 pemilih yang berasal Tokoh Masyarakat, pemilih disabilitas, jompo, sampai pemilih pemula. Disaksikan PPK dan PPS se Kabupaten Bantaeng.

Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00, usai mengambil sumpah janji anggota KPPS dan Pam TPS, Ketua KPPS membuka kotak suara yang berisi kertas suara beserta kelengkapan TPS lainnya, setelah menghitung jumlah surat suara lima jenis pemilihan berikut kelengkapan formulir, Ketua KPPS mulai menyiapkan pemungutan suara dengan membubuhi tanda tangan pada halaman depan Kertas suara sebelum dibagikan kepada calon pemilih yang telah hadir.

Simulasi turut dihadiri Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan, Ketua Bawaslu Muh. Saleh, Anggota Bawaslu Nuzulia, Ketua KPU beserta Anggota.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Lukman HS  menjelaskan ada beberapa potensi sengketa yang harus diperhatikan dan dihindari dalam proses pemungutan suara pada 17 April 2019 di tempat pemungutan suara (TPS). Di antaranya pemilih pindahan yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Di sini petugas harus jeli, selain menunjukkan form A5 (pindah memilih), juga harus memperhatikan pemilih tersebut pindah dari mana. Kalau dari luar kabupaten misalnya, dari Bulukumba ke Bantaeng. Maka pemilih hanya mendapatkan dua surat suara, yakni surat suara Presiden dan DPD, jangan diberikan kelimanya karena dapil tiga jenis pemilihan lainnya sudah berbeda,” tutur Lukman.

Selain itu, lanjut Lukman, terhadap pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), juga harus dicermati oleh petugas KPPS. Pemilih harus menunjukkan form C6 (undangan) dan menunjukkan KTP domisili atau identitas lain yang dapat meyakinkan petugas tentang kepemilikan C6 Pemilih,tambah Lukman

“Kalau tidak mendapat form C6 atau tidak masuk DPT, pemilih tetap bisa memilih di atas pukul 12.00 sampai 13.00  dengan menunjukkan E-KTP setempat,” imbuhnya.

“Kami berharap tidak ada sengketa di TPS, nanti akan ada bimtek secara berjenjang,” tegasnya.

Pada sesi penghitungan suara, terkait sah dan tidaknya surat suara, KPPS harus bersikap tegas, Ketua Bawaslu Muh. Saleh ingatkan agar KPPS membaca dengan seksama buku panduan KPPS.

“Untuk menentukan sah tidaknya surat suara Ketua KPPS wajib mengikuti petunjuk buku panduan, agar tidak menyepakati hal-hal yang telah diatur dalam buku panduan”tegas Saleh. Hal-hal yang belum diatur dalam buku panduan namun memungkinkan menjadi masalah di TPS agar dicatatkan semua untuk didiskusikan ditingkat pimpinan dan dibuatkan regulasinya, pungkas Saleh. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *