Polres Nias berikan hadiah kepada Aprilianus berupa timah panas dikedua kakinya

Laporan jurnalis Sumatra Utara: Fajar Hulu

TOPIKterkini.com, Gunungsitoli – Sat Reskrim Polres Nias berhasil Menangkap dan mengadiahi Aprilianus Telaumbanua timah panas dikedua kakinya akibat berupaya melarikan diri ketika di tangkap, sehingga kepada pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur. Rabu (27/03/2019)

Penangkapan terhadap Aprilianus Telaumbanua Alias Ama Jaskia Alias Ucok (AT), Laki – laki, 28 Thn, Petani, Alamat Desa Lolomoyo Tuhemberua berdasarkan laporan masyarakat tentang tindak pidana pencurian serta kekerasan fisik dan penganiayaan.

a. Laporan Polisi no : LP/232/VIII/2016/NS, tgl 13 Agustus 2016 an. pelapor SADARNI WARUWU als DARNI. Tentang Perkara tindak pidana ” Pencurian dgn pemberatan “, yg terjadi pd hari Jumat tgl 12 Agustus 2016 sekira pkl 20.30 wib di Jln Diponegoro No. 237 Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di dlm toko Future Cell.
Barang Bukti : Rekaman CCTV.
Melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e Subs 362 Jo 56 KUHPidana, dgn ancaman hukuman paling tinggi 7 tahun penjara.

b. Laporan Polisi no : LP/319/IX/2018/NS, tgl 16 November 2018 an. pelapor DERMAWAN GEA Alias AMA BERKAT, tentang Perkara tindak pidana ” Percobaan Pemerasan Dan Atau Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Fisik Atau Penganiayaan “, yg terjadi pd hari Jumat tgl 16 November 2018 sekira pkl 17.00 wib di Jln Diponegoro Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan toko D.Com.
Melanggar Pasal 368 Jo 53 dan atau 170 ayat 1 Subs 351 ayat 1 KUHPidana, dgn ancaman hukuman paling tinggi 9 tahun.

c. Laporan Polisi no : LP/52/II/2019/NS, tgl 02 Februari 2019 an. pelapor FANNY APRILIA MADUWU als LIA, tentang Perkara tindak pidana ” pencurian dgn pemberatan “, yg terjadi pd hari Jumat tgl 01 Februari 2019 sekira pkl 21.30 wib di Jln Sudirman Pasar Beringin Kel. Pasar Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di jalan umum depan Kantor Dinas Binamarga.
Barang Bukti : 1 unit Sepeda Motor yang digunakan oleh tersangka dan tas milik korban
Melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1e, ke 2e, dan ayat 1 subs 362 ayat 1 ke 4e KUHPidana, dgn ancaman hukuman paling tinggi 9 tahun.

Ps Paur subag Humas Polres Nias Bripka Restu E. Gulo kepada wartawan menjelaskan, Pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 sekira pukul 20.00 WIB, Personil Sat Reskrim Polres Nias mendapat informasi bahwa Tersangka AT sedang berada di dalam rumah, sehingga Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan, SH langsung memerintahkan Team Resmob Sat Reskrim Polres Nias untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setiba di lokasi, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Nias melakukan penggeledahan dan Penangkapan terhadap tersangka AT. Ketika ditangkap, tersangka AT berupaya melarikan diri ke arah belakang rumahnya sehingga dilakukan pengejaran dan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali namun tersangka AT tetap tidak menghiraukan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas berupa tembakan terarah dan terukur ke arah kedua kaki tersangka AT masing-masing satu kali.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AT mengakui telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama – sama serta telah 3 kali melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) di wilayah Gunungsitoli dengan target seluruhnya perempuan. Saat ini tersangka AT telah ditahan di RTP Polres Nias untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *