Laporan Jurnalis Sultra : Tim
TOPIKterkini.com, Kendari — Lembaga Barisan Aktivis Keadilan Indonesia (Bakin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mendesak pihak-pihak terkait maupun pihak berwenang harus segera membentuk tim investigasi untuk mengusut legalitas berupa dokumen yang dimiliki perusahaan tambang PT. Daka Group.
“Pasalnya PT. Daka Group, yang beroperasi di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), diduga tidak melengkapi izin dalam melaksanakan produksi penambangan nickel”
Ketua Bakin Sultra, La Manduru mengatakan perusahaan PT Daka Group, diduga belum mengantongi izin menimbun bahan bakar minyak (BBM), namun tetap beroperasi bahkan sudah memproduksi ore nickel dan melakukan pengapalan sebanyak 16 kali. Ujarnya kepada awak media
“Padahal dalam Juknis dirjen minerba 309.k/30/DJB/2018, yang memuat tentang aturan pengurusan izin timbun BBM perusahaan tambang diwajibkan mengantongi izin tersebut”
Diketahui PT. Daka Group yang konon Kabarnya dimiliki Sahrin, adik kandung Pak Ali Mazi yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sultra memantik protes sejumlah aktivis dan masyarakat.
“Ini berbahaya, akan mengundang pertanyaan sejumlah pihak, seolah olah ada keistimewaan yang diberikan ke PT. Daka Group. Kok bisa dia menambang tapi tidak lengkap izinnya. Kita tidak suhuzon tapi bisa saja ada orang dalam yang diduga membekinginya”
Olehnya itu, “Tidak boleh ada tebang pilih, pihak berwenang harus turun ke lapangan, kalau benar, ya harus di tutup dan kalau ada pelanggaran ya harus diproses,” pungkas La Munduru