Dikritik Media, Kadis Koperasi Berterima Kasih

Laporan Jurnalis Bantaeng : AM Dg Nappa

Meryani Madjid :  “Perda No 7 Tahun 2012 Tentang pengelolaan Pasar, dengan tegas melarang                                 pihak manapun menyewakan, memindah tangankan apalagi sampai                                           memperjual belikan”

TOPIKterkini.com—Bantaeng—Kisruh Pasar Sentral Bantaeng Kadis Meryani Madjid gelar jumpa pers diruang pertemuan kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Jalan Andi Mannappiang Kelurahan Lembang, Kamis 28 Maret 2019.

Karaeng Mery sapaan akrab Kadis ucapkan terima kasih kepada media atas informasi yang terjadi di Pasar sentral pasca rehabilitasi, jika ada dugaan pungutan yang dilakukan pengelola pasar, itu terjadi diluar kendali kami di Dinas hal ini disampaikan Kadis dihadapan Pewarta dan LSM yang juga dihadiri beberapa pedagang pasar dan Kepala Pasar Sentral bersama pengelola Pasar lainnya.

“Saya tidak marah sama wartawan, justru saya ingin berterima kasih, atas informasi yang disajikan di pemberitaan”Kata Kadis. Seandainya tidak ada berita itu, lanjut Karaeng Mery. Tentunya praktik menjurus ke Pungli itu akan menelan korban yang lebih banyak, ucapnya.

Meryani juga mengulas Perda No 7 Tahun 2012 Tentang pengelolaan Pasar, salah satu pasalnya jelas melarang menyewakan, memindah tangankan apalagi jika sampai diperjual belikan. Perda ini dengan jelas melarang pihak manapun memperjual belikan lapak maupun kios didalamnya, semua untuk pedagang diberikan dengan gratis. Dan jika ada oknum yang melakukan pungutan itu diluar kendali kami bersama tim, Jelas Kadis.

Soal temuan teman-teman wartawan, kepala pasar sebagai penanggung jawab langsung dilapangan telah memberi sanksi pelakunya yang diamini kepala pasar Kamura, yang turut mendampingi Kadis.

“Sudah saya suruh kembalikan uang yang diambil dari pedagang dan dua orang pengelola, saya kasi sanksi untuk efek jera”sela Kaimura.

Kepala Bidang Perdagangan Herman, yang turut mendampingi Kadis secara teknis memaparkan pembagian Lapak dan Kios.”Data awal saat akan dimulai pembangunan jumlah pedagang yang terdata berjumlah 282 Pedagang”Kata Herman, seiring waktu pembangunan berlangsung jumlah pedagang bertambah menjadi 314, namun jumlah Lapak dan Kios hanya 247 unit dan pembagian kios dan Lapak ini menurut zona dan jenis dagangan, paparnya.

“Yang bikin kacau itu, karena ada pedagang yang ‘ngoa’(Serakah, Red)” kata salah seorang pedagang yang dihadirkan Kadis. “Adami tempatnya 1 unit tapi masih berusaha dapat lebih, jadi segala cara dipakai”lanjutnya dengan dialek bahasa daerah.

Kejadian ini, kata Kadis Meryani Madjid “Kejadian ini kami ambil hikmahnya, untuk lebih intensif melakukan pengawasan terhadap proses pendistribusian Lapak dan Kios Pasar sentral lebih” Kata Mery mengakhiri. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *