FPKU Sebut Aktifitas PT. WANAGON ANOA INDONESIA Melawan Hukum

Laporan Jurnalis Sultra : Endran

Topikterkini.com, Kendari — Massa aksi yang tergabung dari Front Pemuda Konawe Utara (FPKU) menggelar aksi unjuk rasa di kantor ESDM Sultra menuntut penghentian aktifitas pertambangan PT. WANAGON yang beroperasi di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara, Kamis (28/3/19)

Budianto

Dalam orasinya Budianto mengatakan bahwa PT. WANAGON diduga tidak memiliki dokumen Clean And Clear ( CNC) sebagaimana diketahui sebelumnya dokumen CNC milik PT. WANAGON ANOA INDONESIA telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Mineral Dan Batu Bara karena adanya tumpang tindih di atas IUP perusahaan tersebut”

“Selanjutnya PT. WANAGON ANOA INDONESIA diduga tidak memiliki Kepala Tekhnis Tambang (KTT), kemudian juga perusahaan tersebut belum melaksanakan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh pemerintah sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Pasal 101 dan Pasal 103” katanya

Jadi pada dasarnya PT. WANAGON ANOA INDONESIA sejak pada tgl 18 Dember 2018 sudah dilayangkan surat pemberhentian oleh dinas ESDM Sultra, tetapi sampai hari ini perusahaan tersebut masih terus elakukan aktifitas, ini dinilai sebagai tindakan melawan hukum, tegas Budianto.

Kemudian FPKU menduga PT. WANAGON ANOA INDONESIA melakukan pengirman ore dgn menggunakan dokumen perusaha lain, sejak surat pemberhentian yang dilayangkan oleh dinas ESDM perusahaan tersebut telah melakukan lima kali pengapalan penjualan ore nickel.

Dalam aksinya FPKU Menilai PT. WANAGON ANOA INDONESIA ada upaya melawan hukum, olegnya itu mereka menuntut agar Dinas ESDM Sultra segera menghentikan aktifitas perusahaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *