Laporan Jurnalis Sultra : Tim
TOPIKterkini.com, Kendari – Menjadi tanda tanya ???. oleh pihak manajemen Perusahaan PT. Paramita Persada Tama (PPT). Pasalnya, RKAB belum disahkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Padahal, Perusahaan PT. Paramita yang beraktifitas di Desa Boenaga dan Boedinge, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah melaksanakan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kantor Dinas ESDM Sultra, sejak tanggal 14 November 2018 lalu. Dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh tim penguji dari Kementerian ESDM Pusat”
Namun, disayangkan RKAB belum disahkan oleh Kabid Minerba Yusmin, sampai sekarang ini, hingga menjadi pertanyaan oleh manajemen PT. Paramita. Ada Apa???.terang Publik Relation PT. PPT, Andi Safriansyah.
“Dinilai Kabid Dinas ESDM Sultra, terkesan tebang pilih dalam menerapkan kebijakan dan penegakan aturan,” Ujar Andi Safriansyah
Lanjutnya, dirinya juga telah berulang kali mengajukan ke Kabid Minerba, akan tetapi tidak membuahkan hasil yang mengakibatkan sampai saat ini SKV tidak diterbitkan pula. ujar Andi Safriansyah
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. PPT, Abdul Rasak Naba, menerangkan kepada Dinas ESDM Sultra, jika perusahaan PT. Paramita dianggap telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan aktifitas produksi pertambangan, kami harapkan “berikan teguran sesuai dengan aturan dan mekanisme yang benar dan jangan membuat aturan seenaknya saja,” terangnya
“Jika RKAB belum di sahkan mohon penjelasannya sehingga pihaknya dapat mengetahui lebih jelasnya dan jangan berbelit-belit yang menimbulkan pertanyaan besar. “Kan ESDM merupakan orang tua dari perusahaan tambang yang ada di wilayah sultra,” pungkasnya