Kangkangi UU, Oknum Tenaga Pendidik “IL” Terima Dua sumber Gaji Setiap Bulan

Laporan Jurnalis Sumatra Utara: Fajar Hulu

TOPIKterkini.com, Kabupaten Nias – Seorang oknum tenaga pendidik Sekolah Dasar berinisial IL merangkap sekaligus dua jabatan di Kabupaten Nias sebagai Guru Bantu Daerah (GBD) di SDN. 071066 Onombongi dan Sekretaris Desa (Sekdes) di desa Ehosakhozi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias. Senin, 16/04/2019

Beberapa warga Desa Ehosakhozi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias menerangkan kepada media akan membuat laporan diPolres Nias, terkait adanya oknum yang merangkap dua jabatan dikabupaten nias yang diduga menerima honorrarium Sebagai sekretaris desa dan Guru bantu daerah

Saat dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nias pada hari senin 15 april 2019 sekira pukul 13.20 melalui Kabid PK Gestina Gulo mengatakan ” benar pak, IL adalah guru bantu daerah di SDN 071066 Kabupaten Nias, ungkap Kabid itu.

“Perekrutan guru bantu daerah di kabupaten nias ada dua periode yakni 2016 dan 2017, Kalau tidak salah IL direkrut di periode pertama dan masih aktif sampai ini hari.

Tambahnya, Barusan kemarin dia mengurus surat perpanjangan kontrak GBDnya, Terangnya sambil menunjukan daftar GBD di Kabupaten Nias

Hal yang sama dinyatakan oleh Kepala bidang Pemerintahan Kabupaten Nias Yaman Lase, S.Com saat disambangi diruang kerjanya menjelaskan bahwa, benar, IL sedang menjabat sebagai sekretaris Desa sampai sekarang.

“saya kira juga hal ini melanggar aturan tentang perekrutan GBD, memiliki dua jabatan dan juga menerima dua honorrarium dari APBD di kabupaten nias, seharusnya dipilih salah satu saja, tandasnya mengakhiri.

Rangkap jabatan ini disebut berbagai pihak telah mendatangkan kerugian bagi negara. Sebab keduanya mendapatkan gaji dari keuangan Pemda Kabupaten Nias. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat 1.

Yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *