Laporan Jurnalis Sultra: Anton
TOPIKterkini.com, BUTON TENGAH – Diperkirakan ratusan massa dari Kecamatan Mawasangka telah melakukan aksi demonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Jumat (26/04/2019).
Massa aksi menginginkan pihak Bawaslu Buteng segera menindaklanjuti surat rekomendasi Panwascam Mawasangka terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu di TPS 03 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, pada Pemilu yang digelar beberapa hari lalu, tepatnya 17 April 2019.
Massa aksi sempat menyebutkan, dalam Pemilu di Buton Tengah kali ini, terdapat banyak dugaan pelanggaran, seperti praktek ‘Money Politic’ maupun bentuk kecurangan lainnya. Akan tetapi massa aksi lebih menyoroti bentuk pelanggaran yang telah terjadi di TPS 03 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, yakni terdapat beberapa surat suara yang tercoblos namun tidak ditanda tangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Salah satu orator, Anwar Afa sempat mengatakan bahwa, kehadirannya dalam aksi tersebut adalah untuk memastikan netralitas Bawaslu dalam proses penyelenggaraan pemilu.
“Apabila Bawaslu tidak netral, kami pastikan Bawaslu harus angkat kaki dari Buton Tengah, jangan acak-acak Buton Tengah,” teriak Anwar Afa dengan suara lantang.
Orator lainnya, Rahim juga menegaskan bahwa, pihaknya meminta Bawaslu Buteng agar secepatnya mengeluarkan surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka beberapa waktu lalu.
“Saat itu ada Ketua Bawaslu di lokasi, dan dugaan pelanggaran saat itu diketahui langsung oleh Ketua Bawaslu, jadi tidak ada alasan untuk tidak dikeluarkannya rekomendasi,” tegasnya.
Menganggapi hal itu, Ketua Bawaslu Buteng, Helius Udaya, S.Pd., MA mengungkapkan, Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan Mawasangka telah melakukan kajian.
Selain itu Helius menambahkan pula, Panwascam Mawasangka telah membuat rekomendasi bahwa, kasus di TPS 03 Kelurahan Watolo telah terjadi pelanggaran Pemilu.
“Karena terjadi pelanggaran Pemilu, maka Panwascam Mawasangka memberikan keputusan rekomendasi, bahwa di TPS 03 Watolo wajib dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” pungkasnya.
Publisher: Darman