Laporan Jurnalis Jeneponto : Rahmat
TOPIKterkini.com, JENEPONTO—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jeneponto Gelar Sosialisasi, pada Peserta Didik SD SMP menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pengawasan Bantuan Operasional Sekolah tingkat SD SMP dan Swasta se-Kabupaten Jeneponto tahun 2019 Selama Tiga Hari di Aula Guru Dinas Pendidikan Dan kebudayaan kabupaten Jeneponto Jln Abd Jalil Dg Sikki.Senin,29/04/2019 pukul 09:32 wita
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto Nur Alam Kr.Beso, Dalam sambutan dan arahannya disampaikan bahwa melalui program Bos ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. Bos diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sejalan dengan hal itu adapun tujuan khusus program Bos yaitu yang pertama membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta, yang kedua membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di tingkat SD maupun SMP dan yang ketiga meringankan beban biaya operasional bagi sekolah tersebut.
Sementara itu menyampaikan bahwa kegiatan yang pelaksanaannya dimulai selama tiga hari untuk bertujuan mensosialisasikan pedoman pemanfaatan dana Pengawasan pengunaan dana Bos bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan sehingga dalam penggunaan dan pertanggung jawaban dapat berjalan secara tepat. Selanjutnya, untuk sasaran dari kegiatan ini adalah peserta yang terdiri Kepala Sekolah dan Bendahara Dana Bos SD SMP negeri swasta seKabupaten Jeneponto
Melalui sosialisasi ini diharapkan agar para Peserta dapat memahami tatacara Pemanfaatan serta pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah Bos di tingkat SD SMP Negeri Swasta se Kabupaten Jeneponto.Terus meningkatkan pemahaman mulai dari pemahaman dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Bos yang sesuai aturan, sehingga dapat menghindari terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana Bos.