VIDEO: Demonstran Tuntut Kabid Minerba ESDM Sultra Dicopot Dari Jabatannya

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

TOPIkterkini.com, Kendari — Kali ini massa aksi yang tergabung dalam lembaga Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra), mendesak dan meminta Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk mencobot Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Sultra. Sebab pengangkatan tersebut, diduga melanggar aturan perundang-undangan.

Dalam orasinya massa aksi Korlap Lembaga Gerak Sultra, Arifudin Syah, bahwa pengangkatan Yusmin, S.Pd sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sultra tidak sesuai mekanisme dan prodedural sebab Kabid Minerba, hanya memiliki Basic/basik keilmuan sebagai tenaga pengajar, dalam hal ini Sarjana Pendidkan (Guru). ungkapnya saat menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas ESDM Sultra, Kamis, (2/5/19).

Menurutnya, “kami menduga melanggar aturan perundang-undangan yakni Surat Edaran Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 tentang larangan PNS dari jabatan guru ke non guru, secara tegas meminta penghentian larangan pengalihan tersebut oleh Gubernur, Bupati dan Walikota,”

Lanjutnya, Surat Men.Pan Nomor : B/1440/M.Pan/7/2004 Perihal penjelasan Surat Edaran Nomor SE/15/M.PAN/4/2004, menegaskan Guru hanya dapat dipindahkan Kejabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan. Sedangkan Pasal 61 PP nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Guru, mengatakan bahwa guru yang beralih status dari tenaga fungsional ke struktural hanya boleh ditempatkan atau bertugas dibidang Pendidikan.

Olehnya itu, Kami dari Lembaga Gerak Sultra, berharap kepada Kabid Minerba untuk mundur dari jabatannya dan kami beri waktu tiga kali 24 jam. pungkas Arifudin Syah.

“Berdasarkan pantauan Media TOPIKterkini.com. Unjuk rasa yang berlangsung di halaman Kantor ESDM Sultra, sempat bersitegang saling dorong-mendorong antara staff Dinas ESDM dengan pendemo. Dalam aksinya Lembaga Gerak Sultra, ia pun melakukan pembakaran Ban di pelataran Kantor Dinas ESDM. Untungnya pihak Kepolisian Sultra dengan cepat melakukan pemadaman api. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *