Laporan Jurnalis Sultra: Anton
TOPIKterkini.com, BUTON UTARA – Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Provinsi Sulawesi tenggara (Lepidak Sultra) menilai bahwa, program pengadaan pipa Penyediaan Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Buton Utara (Butur) sarat dengan berbagai pelanggaran.
Dalam press release yang disampaikan kepada TOPIKterkini.com pada Senin malam (13/05/2019), Ketua Umum Lepidak Sultra Mawan, SH juga menyampaikan bahwa, delapan Desa di Butur yang kebagian program pengadaan PAMSIMAS ditahun anggaran 2018 kemarin terdapat banyak kejanggalan.
Kedelapan Desa tersebut diantaranya; Desa Koepisisno, Lahumoko, Bubu Barat, Waode Angkalo, Waculaea, Matalagi, Sumampeno, serta Desa Pebaoa.
Hasil penelusuran Lepidak Sultra, beberapa bentuk penyimpangan yang terjadi seperti, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan pengadaan pipa PAMSIMAS tahap tiga yang dilakukan oleh pihak fasilitator, dugaan pengadaan pipa di delapan desa tersebut terjadi di tahun 2018 sedangkan kenyatannya diadakan di tahun anggaran 2019.
Dibeberkan pula bahwa, pencairan pengadaan pipa PAMSIMAS tahap tiga tahun anggaran 2018 batas pencairan tanggal 25 sesuai petunjuk dari PPK (Zalman) beserta pihak fasilitator, akan tetapi pencairan pengadaan pipa PAMSIMAS tahap 3 tersebut dipaksa pencairannxa pada tanggal yg berfariasi antara tanggal 25-31 desember 2018.
“Selain itu, pengadaan pipa PAMSIMAS tahap tiga tahun anggaran 2018 diadakan pada bulan Februari 2019, pencairan dilakukan pada tanggal 25-31 desember 2018, sedangkan barang (Pipanya, red) belum ada, dan ini adalah Pelanggaran yang sangat fatal,” beber Ketua Umum Lepidak Sultra.
“Kita tetap monitor dan awasi program ini, karena mengingat air adalah kebutuhan yang paling utama bagi kehidupan umat, tanpa air semua kebutuhan tidak akan terpenuhi secara menyeluruh,” tambahnya mengakhiri.
Publisher: Darman