Laporan Jurnalis Kepulauan Nias: Krisman Tel
TOPIKterkini.com, Nias Utara – Salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) di Nias Utara berisial WSZ dilaporkan ke Bawaslu, karena diduga memalsukan beberapa dokumen persyarata mendaftarkan diri menjadi Caleg pada pemilu 2019 yang lalu.
Helpianus Gea selaku pelapor pada kasus ini kepada wartawan, Senin (20/5/2019) menjelaskan bahwa Calon DPRD Kabupaten Nias Utara Daerah Pemilihan III dari Partai Golkar Nomor Urut 5 atas nama Wajar Setia Zebua diduga telah memalsukan dokumen Formulir Model BB 2 dan BB 1 sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nias Utara.
“Secara kasat mata kita bisa lihat dari tandatangannya pada Formulir Model BB 2 dan BB 1 dengan tandatangan asli yang bersangkutan, jelas sekali perbedaannya,”Ungkap Helpi sembari menunjukan fotocopy dokumen yang diduga palsu itu.
Dibeberkan Helpi, selain tandatangan dalam Surat Keterangan Dokter RSUD Gunungsitoli Nomor 441/1558/Med tertanggal 18 Mei 2018 yang lalu terdapat perbedaan tinggi badan dan berat badan dengan laporan hasil Pengujian Kesehatan yang dikeluarkan RSUP Adam Malik.
“Suket yang dikeluarkan RSUD Gunungsitoli tinggi badannya : 183 cm, berat badan : 82 kg, sedangkan di RSUP Adam Malik tinggi badan : 175 cm, berat badan : 81 kg. Sehingga kita patut menduga dokumen yang disampaikan tersebut sangat diragukan kebenarannya,”ucapnya.
Masih kata Helpi, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) WSZ kuat dugaan bukan yang bersangkutan yang mengurus ke Kepolisian melainkan digantikan oleh orang lain.
Menurut Helpi, tindakan Caleg tersebut telah melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 520 yang menyebutkan bahwa “ Setiap orang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Sementara itu, ketua Bawaslu Nias Utara, Memori Zendrato, kepada wartawan, Selasa, (21/5/2019) membenarkan laporan tersebut telah diterima, namun pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut.
“Benar kita sudah menerima laporan dari warga, terkait salah seorang Caleg yang diduga memalsukan dokumen, sebagai persayaratan mendaftarkan diri menjadi Caleg pada bulan Augustus 2018 yang lalu. Laporannya sedang ditelaah, namti hasilnya akan kita sampaikan,” pungkasnya.