Laporan Jurnalis Sumatra Utara: Fajar Hulu
TOPIKterkini.com, Gunungsitoli – Kasus penggelapan dana KSP3 Nias yang selama ini mengundang perhatian publik kini mendapat titik terang. Setelah penyidik/ penyidik pembantu melakukan serangkaian upaya pemeriksaan dan juga hasil audit internal KSP3, Penyidik menetapkan Yarni L.M.N (PNS Kota Gunungsitoli) sebagai Tersangka Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan.
Dalam kasus ini KSP3 mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.584.000,000,-. Penasihat Hukum KSP3 NIAS dari Law Firm THP Law Office, TRIMEN HAREFA, SH. MH dan RONALDI WIRA SAKTI ZAI, SH. MH menerangkan sudah beberapa kali dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan namun ybs tidak kooperatif dan mengembalikan kerugian organisasi KSP3 NIAS. Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Nias yang sudah berkenan menindaklanjuti beberapa laporan kami dengan cukup profesional dan bertanggungjawab.
Kita masih banyak kasus yang menjadi perhatian serius kedepan ini dalam KSP3 NIAS dan apabila pihak yang bermasalah tidak segera mengembalikan kerugian KSP3 maka kita akan terus kejar sampai ditetapkan sebagai Terpidana serta dilanjutkan pada Gugatan ganti rugi. Ini merupakan visi dan misi Pengurus dan Pengawas KSP3 Nias bersama General Manajer (GM) dalam memajukan lembaga keuangan KSP3 NIAS terang Advokat sekaligus Politisi Muda Partai Demokrat Kota Gunungsitoli.
Trimen menambahkan kiranya Bapak Kapolres Nias dapat mengatensi beberapa laporan KSP3 NIAS antara lain LP Nomor:STPLP/313/X/2016/NS tanggal 18 Oktober 2016 dengan terlapor Antonius sz dan Laporan Pidana: LP/162/V/2017/NS tanggal 26 Mei 2017 dalam tindak pidana Pencurian dengan Perusakan (Pembobolan Kantor Cabang KSP3 Botombawo).